Daftar Kasus Hukum yang Menimpa Habib Rizieq : 3 Kali Jadi Tersangka, 5 Kali Terlapor

Daftar Kasus Hukum yang Harus Dijalani Habib Rizieq : 3 Kali Jadi Tersangka, 5 Kali Terlapor

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/JEPRIMA
Pernikahan putri Rizieq Shibab, Najwa Shihab, diperkirakan akan dihadiri lebih dari 10.000 orang. - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi persnya, Kamis (10/12/2020) siang ini.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri, dipersangkakan pasal 160 dan pasal 216."

"Kemudian kedua ketua panitianya saudara HU, yang ketiga sekertaris panita A, yang keempat saudara MS sebagai penanggungjawab di bidang kemanan, yang kelima saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara."

"6 orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," katanya dikutip dari siaran langsung KompasTV.

Ternyata Habib Rizieq bukan kali ini saja terlibat kasus hukum.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Habib Rizieq sudah berkali-kali berurusan dengan pihak berwajib, di antaranya tiga kali berstatus tersangka dan lima kali berstatus terlapor.

Berikut ini rinciannya.

1. Kasus kerusuhan Monas

Pada tahun 2008, Rizieq pernah tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan.

Catatan Harian Kompas, Rizieq divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.

"Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008.

Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat pada Hari Kelahiran Pancasila.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas.

Kerusuhan di Monas kemudian dikenal dengan sebutan insiden Monas. Insiden itu bermula ketika AKKBB menggelar aksi peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved