Johan Anuar Ditahan KPK

BREAKING NEWS- Wakil Bupati OKU Petahana, Johan Anuar Resmi Ditahan KPK

Calon Wakil Bupati OKU, Johan Anuar resmi ditahan KPK. Terhitung tanggal 10 Desember 2020.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA
Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU Johan Anuar, yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati OKU petahana resmi ditahan KPK. 

Hari ini (10/12/2020), Penyidik KPK melaksanakan tahap II dengan  penyerahan tersangka dan barang uukti untuk tersangka Johan Anuar  wakil Bupati periode 2015-2020  kepada Tim JPU KPK.

"Tersangka JA, dilakukan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari. 

Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).

Menurut Ali Fikri, penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih penyidik KPK. Ini sebagai bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama dengan Polda Sumsel.

Sebelumnya kasus ini dilakukan penyidikan dari Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 diambil alih penanganannya oleh KPK.

"Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.  Tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ali Fikri.
 

Kasus  Johan Anuar 

JohanAnuar ditahan terkait  Kasus korupsi dana kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel.

Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.

Sudah ada empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).

Kasus ini sempat mangkrak dan ditutup pada tahun 2016 karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anwar di Pengadilan OKU.

Setelah ditemukan bukti baru, Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Desember 2019.

Penyidik akhirnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar menjadi tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved