8 Tahun Pacaran Belum Dilamar, Wanita Ini Seret Pacar ke Pengadilan, Hakim Cuma Katakan Ini

Meski sudah memiliki bayi bersama, Gertrude Ngoma dan Herbert Salaliki dikabarkan tidak pernah tinggal bersama.

Daily Mail
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Delapan tahun tak dilamar, wanita ini seret pacar ke pengadilan. 

Wanita itu bernama Gertrude Ngoma (26) di Zambia  Afrika Timur dan pacarnya Herbert Salaliki 28 tahun. 

Gertrude Ngoma wanita dari Ndola, kota terbesar kedua Zambia itu mengklaim Herbert Salaliki, telah berjanji untuk menikahinya.

Ilustrasi pacaran
Ilustrasi pacaran (Kompas.com)

Bahkan pria itu membayar lobola (mas kawin tradisional) kepada orangtua Gertrude Ngoma sebagai tanda keseriusan.

Akan tetapi sejak itu, Herbert Salaliki telah menunda untuk melangkah ke tahap yang lebih jauh.

Meski sudah memiliki bayi bersama, Gertrude Ngoma dan Herbert Salaliki dikabarkan tidak pernah tinggal bersama.

Gertrude Ngoma saat ini tinggal di rumah orangtuanya.

Sekarang Gertrude Ngoma menuntut Herbert Salaliki membuat keputusan tentang masa depan mereka.

"Yang Mulia, dia tidak pernah serius, itulah mengapa saya membawanya ke pengadilan."

"Saya berhak mengetahui jalan ke depan dan masa depan saya bersamanya," kata Gertrude Ngoma seperti dikutip dari Suar.grid.id artikel 'Viral! Wanita Ini Nekat Bawa Pacarnya ke Pengadilan karena Tak Kunjung Melamar setelah 8 tahun Merajut Asmara'.

Gambar Ilustrasi pengadilan Tangkap Layar Kompas
Gambar Ilustrasi pengadilan Tangkap Layar Kompas (Tangkap Layar Kompas)

Di pengadilan Gertrude Ngoma juga menambahkan dia mencurigai Herbert Salaliki telah selingkuh.

Gertrude Ngoma menduga pacarnya selingkuh setelah menemukan pesan singkat dari Herbert Salaliki ke wanita lain.

Sementara itu Herbert Salaliki mengaku kepada hakim dia memang ingin menikahi Gertrude Ngoma, tetapi tidak punya uang untuk melakukannya.

Herbert Salaliki mengklaim Gertrude Ngoma yang harus disalahkan atas kurangnya komunikasi di antara mereka, karena ceweknya tidak pernah memberi perhatian.

Setelah mendengar kesaksian pasangan kekasih itu, hakim ketua Evelyn Nalwize mengatakan tidak ada yang bisa dilakukan pengadilan, karena tidak ada pernikahan, meskipun mahar sudah dibayar.

Hakim menyarankan Gertrude Ngoma untuk menuntut karena pelanggaran kontrak pernikahan.

  • Kisah Serupa di Indonesia

Sebelumnya kisah serupa juga dibagikan seorang peremuan bernama Tania 

Melalui unggahan akun TikTok @tantaniatv, Senin (24/8/2020), Tania mengaku sudah tiga kali diselingkuhi pacarnya.

Tania dan kekasih sudah menjalin asmara selama 8 tahun, sebelum memutuskan untuk berpisah pada tahun 2020.

Pengunggah video bernama Tania itu mengaku, sudah menanyakan terkait pernikahan pada sang kekasih.

Namun, Tania selalu mendapat jawaban yang tidak pasti dan tidak masuk akal.

"Saat pacaran tiga tahun, saya selalu tanya mau nikahin saya kapan."

"Tapi alasannya macam-macam, katanya ayahnya enggak mau punya menantu pengangguran," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/8/2020) dikutip dari artikel 'Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Ternyata 3 Kali Diselingkuhi Pacar di WA hingga Aplikasi E-Commerce'.

"Akhirnya saya usaha cari kerja dan dapat, tapi tetap saja dia tidak mau menikahi saya," jelasnya.

Viral curhat wanita yang tiga kali diselingkuhi selama 8 tahun pacaran
Viral curhat wanita yang tiga kali diselingkuhi selama 8 tahun pacaran (TikTok/tantaniatv )

Selain karena Tania yang belum punya pekerjaan, pria tersebut juga mengatakan alasan yang lain.

"Ayahnya tidak ingin punya menantu rumahnya jauh, dan dia masih kurang uang buat melamar saya," lanjut dia.

Tania awalnya membongkar perselingkuhan pacarnya dengan teman Kuliah Kerja Nyata (KKN) melalui percakapan WhatsApp.

Pria tersebut kembali ketahuan berselingkuh, saat menjadikan foto teman KKN-nya sebagai profil aplikasi LINE.

Perselingkuhan pacar Tania pun kembali terungkap untuk ketiga kalinya melalui aplikasi e-commerce.

"Sampai akhirnya dia tiba-tiba tidak mau hubungin saya sampai empat hari.

"Biasanya tidak pernah seperti itu. Saya cek Instagram, WhatsApp, LINE punya dia, tidak ada yang aneh."

"Sampai saya pikir untuk cek akun Shop**nya, dan ternyata dia saling follow-an dengan nama akun selingkuhan KKN-nya," jelas dia.

"Padahal sebulan yang lalu dia tidak saling follow-an dengan akun cewek itu," lanjut Tania.

Tania di video TikTok
Tania di video TikTok (TikTok @tantaniatv)

Fakta-fakta tersebut membuat perempuan asal Jember, Jawa Timur ini tak menyangka.

Pasalnya, Tania selalu menanyakan hubungan pacarnya dengan perempuan yang menjadi selingkuhan itu.

"Saya selalu tanya 'kamu tidak pernah komunikasi dengan orang itu lagi kan?' dia selalu jawab 'enggak pernah'," katanya.

Tania pun berusaha menghubungi keluarga pacarnya untuk mendapat penjelasan dari pria tersebut.

"Saya sampai chat keluarganya buat suruh itu orang balas chat saya minta kejelasan, akhirnya dia mau bales chat saya."

"Setelah saya tanya, dia cuma jawab 'aku males debat' dan dia unfollow akun Shop** cewek itu," pungkasnya.

Curhatan Tania di TikTok
Curhatan Tania di TikTok (TikTok @tantaniatv)

Tania menambahkan, ia dan mantan pacarnya kini sudah tak menjalin komunikasi sejak peristiwa tersebut.

Berikut keterangan dalam video unggahan Tania:

'Guys.. maaf, izinkan aku curhat alay sekali2 disela kontenku yang selalu ngelawak.

Aku diselingkuhi untuk ke 3 kalinya oleh pacar LDRku yg 8 tahun lamanya pacaran.

Jadi awal tahu pertama dia selingkuh saat pacaran ke 5 saat dia KKN.

Aku bisa bongkar dia selingkuh lewat app WA dia minta maaf.

Dan ketahuan ulang lagi lewat app LINE.

Dan sekarang.. tiba2 dia marah gk chat aku seminggu.

Sumpah baru kali ini dia begitu lama gak chat.

Selama 8 thn max cm sehari itupun jarang.

Aku cek WA, IG, Linenya, dah tidak menemukan apa2.

Sampai aku sadar akun Shop**nya,' tulis Tania.

Artikel ini telah tayang di https://suryamalang.tribunnews.com/2020/12/10/cewek-seret-pacar-ke-pengadilan-8-tahun-pacaran-belum-dilamar-hakim-cuma-bisa-katakan-ini?page=all.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved