Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman Disebut Tak Seharusnya Hadir di Konferensi Pers 6 Laskar FPI
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman Disebut Tak Seharusnya Hadir di Konferensi Pers 6 Laskar FPI
TRIBUNSUMSEL.COM - Kehadiran Pangdam Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers terkait penembakan mati enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya disoroti Pusat Kajian Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (Puskappi).
Terlebih, Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan dukungan kepada polisi yang telah mengambil tindakan tegas sekaligus memberikan ultimatum terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk mengikuti seluruh prosedur pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
Divisi Hukum Puskappi, Dadan Ramlan sangat menyayangkan sikap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Dirinya menyebut kehadiran Mayjen TNI Dudung Abdurachman telah keluar jalur dari tugas dan fungsi TNI.
"Ini memperlihatkan TNI di teritorial Pangdam Jaya telah keluar dari peran, fungsi dan tugas yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004," kata Dadan dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/12/2020).
Apalagi lanjutnya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman unjuk gigi atau show of force dengan membersihkan baliho dan spanduk Habib Rizieq Shihab di Ibu KOta sebelumnya.
"Kami melihat Pangdam Jaya terlalu centil dan genit terkait isu berbau HRS yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian," kata Dadan.
Dari berbagai rangkaian peristiwa dan analisa yang telah terjadi, ungkap Dadan, Puskappi meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan langsung menyelesaikan peristiwa tewasnya enam orang pengawal HRS dengan membentuk tim independen pencari fakta.
Kata Dadan, tim independen harus melibatkan Komnas HAM, Kontras dan YLBHI agar insiden tersebut bisa tepecahkan secara transparan dan profesional.
Bukan cuma itu, publik juga bisa mendapatkan seluruh informasi lebih jelas terhadap segala proses yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani perkara tewasnya enam pengawal HRS, serta bisa menegakan hukum secara adil tanpa mengorbankan jiwa manusia yang tidak bersalah.
"Kalau sejumlah anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penembakan dan menewaskan 6 orang pengawal HRS terbukti bersalah dengan tidak menjalankan SOP, maka Kapolda Metro Jaya harus ikut diperiksa dan bertanggung jawab terhadap insiden tersebut," tegas Dadan.
Selain itu, Dadan mendorong Polri mengevaluasi seluruh jajaran anggotanya di Polda Metro Jaya agar bisa menciptakan kinerja yang profesional serta bisa mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Begitu pula dengan Jasa Marga. Perlu mengevaluasi kinerja jajarannya dikarenakan banyaknya kamera CCTV yang tiba-tiba rusak di sejumlah ruas Tol Jakarta-Cikampek saat kejadian," kata Dadan.
Selanjutnya, Panglima TNI dan Kasad juga harus mengevaluasi kinerja Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman yang terlalu genit terhadap penanganan kasus berbau HRS.
"Mulai dari pencopotan baliho hingga hadir saat konferensi pers pihak kepolisian. Ini semua dikarenakan bukan urusan TNI yang terkait terorisme, namun murni tugas dan fungsi kepolisian," ungkap Dadan.