Nasib Tiga Jenderal Polisi yang Ikut Pilkada 2020 Hanya di Sumatera Barat yang Unggul Hitungan Cepat

Nasib Tiga Jenderal Polisi yang Ikut Pilkada 2020 Hanya di Sumatera Barat yang Unggul Hitungan Cepat

Editor: Slamet Teguh
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk pemilihan bupati/wali kota, dan mulai 16 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 untuk pemilihan gubernur.

Di luar gugatan terkait perselisihan suara, misalnya gugatan kecurangan pemilu, bisa diajukan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau pidana, yakni lewat Kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Pensiunan Jenderal Polisi Bertarung di Pilkada Serentak 2020, Bagaimana Hasilnya Sejauh Ini?, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/09/3-pensiunan-jenderal-polisi-bertarung-di-pilkada-serentak-2020-bagaimana-hasilnya-sejauh-ini?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved