Pilkada 2020
Lapor Dugaan Politik Uang, Ini Syarat Formil dan Materil yang Harus Dipenuhi
Kalau syarat formil dan materilnya lengkap kita registrasi dan tindaklanjuti, kalau tidak lengkap ya tidak bisa diproses alias gugur.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Lapor Dugaan Politik Uang, Ini Syarat Formil dan Materil yang harus dipenuhi.
Isu politik uang pada Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020 hanya ramai di media sosial (medsos).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat hingga hari pencoblosan ini belum menerima laporan terkait politik uang atau money politik.
"Sejauh ini belum ada laporan (politik uang) ke kami," kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir kepada Tribunsumsel.com, Rabu (9/12/2020).
Munawir mengakui isu dugaan adanya politik uang yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon hanya ramai di medsos.
"Kalau isunya memang ada, tapi di medsos, kalau memang betul ada sebaiknya segera laporkan ke Bawaslu," kata Munawir.
Meski baru isu di medsos, Bawaslu Muratara tetap melakukan pengawasan karena bisa jadi isu tersebut menjadi temuan Bawaslu.
Munawir mengimbau bila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran pemilu sebaiknya melaporkan sesuai mekanisme yang ada.
"Setiap laporan yang masuk atau yang diterima Bawaslu akan diteliti lebih dahulu," katanya.
Munawir mengatakan, setiap laporan dugaan pemilu harus memenuhi syarat formil dan materil.
Jika tidak terpenuhi, Bawaslu akan memberi waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materil.
Bila selama tiga hari dimaksud pelapor tidak bisa memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan tidak dapat diregistrasi.
"Kalau syarat formil dan materilnya lengkap kita registrasi dan tindaklanjuti, kalau tidak lengkap ya tidak bisa diproses alias gugur," kata Munawir.
Baca juga: Dibatasi 500 Orang Tiap TPS, Ini Cara Cek Jumlah Pemilih dan Aturan Mencoblos Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Gaya Calon Bupati Petahana Kuryana di Hari Pencoblosan, Kemeja Hitam Putih plus Sneakers Navy
Adapun syarat formilnya adalah laporan disampaikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya hak pilih, peserta pemilih, atau pemantau pemilu.
Laporan tersebut harus disampaikan kepada pengawas paling lama 7 hari sejak diketahui peristiwa.