Pilkada 2020
Bawa 28 Undangan Pemilih Pilkada 2020 dan Kantong Berisi Uang, Warga Muratara Dilaporkan ke Bawaslu
Dia dipergoki memegang 28 undangan dan kantong plastik berisi tiga lembar uang pecahan seratus ribu.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Seorang warga Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit berinisial SW dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (9/12/2020).
Pria ini dilaporkan dengan dugaan melakukan politik uang pada Pilkada 2020 ini untuk salah satu calon. Dia dipergoki memegang 28 undangan dan kantong plastik berisi tiga lembar uang pecahan seratus ribu.
Ketua Bawaslu Muratara, Munawir membenarkan adanya laporan tangkap tangan dugaan politik uang di Desa Karang Anyar tersebut.
Baca juga: Sisa 4 dari 100 Amplop untuk Dibagi ke Pemilih, Pemuda di OKU Timur Terima Uang Jalan Rp 500 Ribu
Baca juga: Dibatasi 500 Orang Tiap TPS, Ini Cara Cek Jumlah Pemilih dan Aturan Mencoblos Masa Pandemi Covid-19
"Iya benar kami sudah menerima laporannya, pelapor dan saksi sudah kami mintai keterangan," katanya.
Sedangkan untuk terlapor, kata Munawir, Bawaslu Muratara sudah melayangkan surat pemanggilan.
"Terlapor sudah kita panggil untuk dimintai keterangan, jadwal pemeriksaannya hari ini juga," katanya.
Lapor Dugaan Politik Uang
Hari ini sebanyak 7 daerah di Sumsel menggelar Pilkada 2020. Selain Muratara, kabupaten lainnya yang menggelar Pilkada Serentak adalah Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir, Musirawas, Musirawas Utara (Muratara) dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Lapor Dugaan Politik Uang, Ini Syarat Formil dan Materil yang harus dipenuhi.
Isu politik uang pada Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020 hanya ramai di media sosial (medsos).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat hingga hari pencoblosan ini belum menerima laporan terkait politik uang atau money politik.
"Sejauh ini belum ada laporan (politik uang) ke kami," kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir kepada Tribunsumsel.com, Rabu (9/12/2020).
Munawir mengakui isu dugaan adanya politik uang yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon hanya ramai di medsos.
"Kalau isunya memang ada, tapi di medsos, kalau memang betul ada sebaiknya segera laporkan ke Bawaslu," kata Munawir.
Meski baru isu di medsos, Bawaslu Muratara tetap melakukan pengawasan karena bisa jadi isu tersebut menjadi temuan Bawaslu.
Munawir mengimbau bila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran pemilu sebaiknya melaporkan sesuai mekanisme yang ada.
"Setiap laporan yang masuk atau yang diterima Bawaslu akan diteliti lebih dahulu," katanya.
Munawir mengatakan, setiap laporan dugaan pemilu harus memenuhi syarat formil dan materil.
Jika tidak terpenuhi, Bawaslu akan memberi waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materil.
Bila selama tiga hari dimaksud pelapor tidak bisa memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan tidak dapat diregistrasi.
"Kalau syarat formil dan materilnya lengkap kita registrasi dan tindaklanjuti, kalau tidak lengkap ya tidak bisa diproses alias gugur," kata Munawir.
Baca juga: Dibatasi 500 Orang Tiap TPS, Ini Cara Cek Jumlah Pemilih dan Aturan Mencoblos Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Gaya Calon Bupati Petahana Kuryana di Hari Pencoblosan, Kemeja Hitam Putih plus Sneakers Navy
Adapun syarat formilnya adalah laporan disampaikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya hak pilih, peserta pemilih, atau pemantau pemilu.
Laporan tersebut harus disampaikan kepada pengawas paling lama 7 hari sejak diketahui peristiwa.
Pelapor juga harus menunjukkan identitasnya dengan melampirkan fotokopi KTP elektronik atau identitas lain untuk dituangkan ke dalam form B.1.
"Yang kami lihat dari syarat formil seperti identitas pelapor, batas waktu penyampaian laporan dan kesesuaian tanda tangan di KTP," ujar Munawir.
Sementara syarat materilnya lanjut Munawir, ialah uraian peristiwa atau kejadian yang harus lengkap termasuk waktu dan tempat peristiwa.
Lalu, laporan juga harus ada saksi yang dihadirkan, minimal dua orang.
Selanjutnya, ada barang bukti atau bukti-bukti yang dilampirkan misalnya foto, rekaman, video dan sebagainya.
"Mari kita gunakan hak pilih kita, sekaligus turut mengawasi jalannya pemilihan," kata Munawir.