Berita Lubuklinggau
Kejari Lubuklinggau Musnahkan Puluhan Sachet BB Obat Kuat, Masuk Ember Dilarutkan Air
Adanya pemusnahan tersebut agar masyarakat Lubuklinggau, Mura dan Muratara menjadi sadar hukum, karena perbuatan melanggar hukum bisa berakhir pidana.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Puluhan sachet obat kuat dan jamu ilegal berbagai merek hasil penangkapan di Kota Lubuklinggau, Musirawas (Mura) dan Musirawas Utara (Muratara) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Pemusnahan puluhan obat kuat dan jamu ilegal ini dengan cara dibuka secara satu persatu dan kemudian dimasukkan dalam ember untuk dilarutkan dalam air.
Proses pemusnahan ini dipimpin Kepala Kajari Lubuklinggau Wili Ade Chaidir bersama Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Satnarkoba Polres Lubuklinggau dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau.
Kepala Kajari Lubuklinggau Wili Ade Chaidir mengatakan, sejumlah obat kuat dan jamu ilegal ini sengaja dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam ember supaya tidak bisa dimanfaatkan lagi.
"Sengaja kita buka satu-satu jamu-jamu itu supaya setelah dilarutkan tidak bisa lagi dimanfaatkan dan langsung kita buang," ungkapnya pada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Kemudian untuk barang bukti tiga pistol laras panjang dan laras pendek dimusnahkan dengan cara dipotong-potong bersama barang bukti dua bilah pisau dan satu bilah parang panjang.
"Lalu 104,05 gram sabu, ekstasi 12 gram, ganja 200,57 gram, dimusnahkan dengan cara di bakar dalam buah tong yang sudah kita sediakan," ujarnya.
Ia menyampaikan semua barang bukti yang dimusnahkan ini sudah dilakukan penelitian terlebih dahulu, baik itu untuk perkara senpira, narkotika jenis sabu, dan Sajam.
"Semuanya ini merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana baik dari Polres Lubuklinggau, Polres Mura, Polres Muratara dengan jumlah total 86 perkara," ujarnya.
Ia pun mengimbau dengan adanya pemusnahan tersebut agar masyarakat Lubuklinggau, Mura dan Muratara menjadi sadar hukum, karena perbuatan melanggar hukum bisa berakhir pidana.
"Karena membawa sajam senpi dan narkotika itu tidak betul dan perbuatan melanggar hukum," ungkapnya.