KAPOLDA Metro Jaya Ultimatum Habib Rizieq : Kami Akan Melakukan Langkah-Langkah Penegakan Hukum

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengultimatum pimpinan FPI Rizieq Shihab untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggara

Editor: Moch Krisna
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengultimatum pimpinan FPI Rizieq Shihab untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Apabila MRS (Rizieq) tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Desember 2020.

Sebelumnya pada Senin, 7 Desember 2020 Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan pimpinan FPI Rizieq Shihab pada pukul 10.00 WIB.

"Kami mengimbau kepada MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," ujar Irjen Fadil Imran.

Kapolda Metro Jaya juga meminta agar tak ada pengerahan massa dan tak ada pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus ini.

Sebelumnya mabes Polri bakal menjemput paksa Habib Rizieq dan tak mau menunggu lagi jika ia tak mau penuhi panggilan polisi.

Markas besar kepolisian RI memastikan akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika nantinya tidak penuhi pemanggilan polisi yang ketiga kalinya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Habib Rizieq diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan kegiatan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir. Apa? surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Ia meminta Habib Rizieq Shihab untuk bertindak sportif untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Sebaliknya, Polri tidak akan tinggal diam jika Habib Rizieq kembali tidak hadir.

"Jadi akhirnya akan menindak tegas agar HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi. Nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gantle ya penuhi panggilan kepolisian," tukasnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya meminta Habib Rizieq Shihab untuk mematuhi proses hukum dengan memenuhi pemanggilan polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Fadil mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan tegas jika Habib Rizieq menolak untuk memenuhi pemanggilan kedua dari Polri.

"Kami harap MRS mematuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved