Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2020, Ini Ulasan Aturan Penentuan Pemenang
Bagaimana mekanismenya jika paslon tunggal itu kalah melawan kotak kosong pada pemilihan 9 Desember nanti
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.
"Jika terjadi situasi yang demikian, tugas kepala daerah bisa diperpanjang Pjs nya (Bupati) dengan penunjukkan sementara oleh Gubernur Sumsel, sampai kemudian diadakan pemilihan," ungkapnya.
Dimana, jika mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan bahwa, jika belum ada paslon terpilih, pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.
Ada 270 daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, yang akan melaksanakan Pilkada.
Di Provinsi Sumater Selatan sendiri terdapat 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, dengan rincian OKU dan OKU Selatan hanya diikuti paslon tunggal.
Kemudian, Ogan Ilir terdapat dua paslon yaitu Panca Wijaya Akbar- Ardani melawan Ilyas Panji Alam- Endang Ishak PU. Kaupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terdapat dua paslon yaitu Devi Harianto- Darmadi berhadapan dengan Heri Amalindo- Soemarjono.
Lalu di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terdapat dua paslon yaitu, Ratna Machmud- Suwarti versus Hendra Gunawan- Mulyana, di Kabupaten OKU Timur terdapat dua paslon yaitu Lanozin Hamzah- Yudha berhadapan dengan paslon dari jalur perseorangan Ruslan Taimi- dr Herly.
Terakhir di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terdapat tiga paslon, yaitu Devi Suhartoni- Innayatullah, Akisropi Ayub- Baikuni (jalur perseorangan), dan M Syarif Hidayat- Surian