Tidak Sakit, FPI Jelaskan Kenapa Habib Rizieq Tak Datang di Panggilan Kedua Polisi

Tidak Sakit, FPI Jelaskan Kenapa Habib Rizieq Tak Datang di Panggilan Kedua Polisi

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sekretaris Jenderal HRS Centre Haikal Hassan sempat ingin menyambut kepulangan Habib Rizieq tanpa kehebohan.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNSUMSEL.COM - FPI jelaskan kenapa Habib Rizieq tak datang dipanggilan kedua polisi meski tidak dalam keadaan sakit.

Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab kembali tak hadir dalam panggilan polisi hari ini, Senin (7/12/2020) terkait lanjutan kasus kerumunan di Petamburan.

Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar, menyatakan jika kondisi Rizieq Shihab sedang dalam masa pemulihan.

"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya. Kalau sakit nanti beliau tidak sakit. Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat. Artinya kalau untuk diperiksa berjam-jam kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa, itu informasi dari dokter," ujar Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar seperti dikutip dari Kompas TV.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada awak media, Senin (7/12/2020) sore.

Kombes Yusri mengonfirmasi alasan ketidak hadiran Habib Rizieq Shihab dikarenakan sedang melakukan agenda dakwah.

Hingga kini pihak penyidik masih mendiskusikan terkait pemanggilan paksa lantara diketahui sudah dua kali Rizieq Shihab tak hadir dalam undangan pemanggilan.

Imbauan Mabes Polri

Mabes Polri mengimbau pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik.

"Kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).

Diketahui, Rizieq sebelumnya dipanggil Polda Metro Jaya untuk kedua kali pada Senin hari ini. Ia sebelumnya absen saat dipanggil untuk pertama kali pada Selasa (1/12/2020).

Rizieq rencananya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Awi mengatakan, seorang saksi wajib memenuhi panggilan polisi sesuai Pasal 112 KUHAP.

Menurutnya, penyidik akan menjemput paksa Rizieq apabila tak memenuhi panggilan kedua.

"Kalau sekali ga hadir, dipanggil kedua kali. Dua kali enggak hadir, apa? Ya surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," ungkap Awi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved