Mensos Ditangkap KPK
UU Tipikor Mengatur Pidana Mati Pelaku Korupsi, Ini Penjelasan KPK Tentang Kasus Mensos
KPK saat ini masih bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk di pasal 2 UU 31 Tahun 99
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020) menjelaskan, ancaman hukuman mati bagi koruptor diatur dalam pasar 2 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Isi Pasal 2 :
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Kita bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk di pasal 2 UU 31 Tahun 99," kata Firli saat jumpa pers kasus suap dana batuan sosial (Bansos) Covid-19.
KPP kata Firli, tidak akan berhenti sampai di sini.
KPK masih terus bekerja, termasuk melihat mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk bantuan sosial di masa Pandemi Covid.
Saat ini, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka penerima suap Rp 17 miliar.
Penangkapan Mensos bermula dari operasi tangkap tangan ini, kpk menyita barang bukti uang senilai 14,5 miliar rupiah.
Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.
Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp8,2 miliar.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar.
Rekonstruksi Kasus