Mensos Ditangkap KPK

Setelah Jalani Pemeriksaan 12 Jam, Mensos Juliari Batubara Ditahan 20 Hari di Rutan Pomdam Jaya

Mensos Juliari Batubara saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bansos Covid-19

Editor: Wawan Perdana
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani pemeriksaan 12 jam lebih, Minggu (6/12/2020). Setelah diperiksa, Juliari ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani pemeriksaan 12 jam lebih, Minggu (6/12/2020).

Setelah diperiksa, Juliari ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Mensos Juliari Batubara saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bansos Covid-19.

Sementara Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri, keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung dari 6-25 Desember 2020.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang yang totalnya Rp 14,5 miliar.

"KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah sebesar Rp 11,9 miliar, US Dollar sebesar 171,085 atau setara dengan Rp 2,42 miliar, dan Singapura dolar 23.000 atau setara Rp 243 juta. Atau total sekira kurang lebih Rp 14,5 miliar," ungkap Firli dikutip dari kompas.tv.

Terancam Hukuman Mati

Juliari Batubara bahkan bisa terancam hukuman mati dari pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. 

Mengapa? Apa alasan Juliari bisa terancam hukuman mati?

Dikutip Tribunnews dari setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam pada April 2020 lalu.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Diktum KESATU pada Keppres tersebut.

Tak hanya itu, pada Desember 2019 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pernah membahas, siapapun yang melakukan korupsi saat bencana, akan terancam hukuman mati.

Mahfud MD menyebutkan perangkat hukum mengenai hukuman mati bagi koruptor sudah ada.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved