Mensos Ditangkap KPK

Ini Foto Penampakan Uang Dalam 7 Koper dan 3 Ransel, Barang Bukti Kasus Suap Bansos Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dalam 7 koper, 3 ransel, dan amplop, Sabtu (5/12/2020)

Editor: Wawan Perdana
Tangkap Layar Kompas TV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dalam 7 koper, 3 ransel, dan amplop, Sabtu (5/12/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dalam 7 koper, 3 ransel, dan amplop, Sabtu (5/12/2020).

Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Bansos Covid-19 ini senilai Rp 14.5 miliar.

Uang itu terbagi dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS dan dolar singapura.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Kasus ini juga melibatkan Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial dan telah ditetapkan tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dalam 7 koper, 3 ransel, dan amplop, Sabtu (5/12/2020).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dalam 7 koper, 3 ransel, dan amplop, Sabtu (5/12/2020). (Tangkap Layar Kompas TV)

Serta 6 orang lainnya yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku swasta asal Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM) selaku swasta; Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.

Praktik suap itu diendus KPK berdasrkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian I M dan Harry Sidabuke (HS) kepada Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, serta Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

Presiden Jokowo Tidak Akan Melindungi

Presiden Jokow Widodo (Jokowi) langsung memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Minggu (6/12/2020).

Presiden Jokowi dengan tegas tidak akan melindungi menterinya yang terlibat korupsi.

Jokowi akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (6/12/2020) Pagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dalam 7 koper, 3 ransel, dan amplop, Sabtu (5/12/2020).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dalam 7 koper, 3 ransel, dan amplop, Sabtu (5/12/2020). (Tangkap Layar Kompas TV)

“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!” kata Presiden Jokowi.

Presiden juga sampaikan dan menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” ujar Jokowi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved