Berita PALI

Tahapan Penyaluran Hak Suara di TPS di Tengah Pandemi, Petugas dan Pemilih Wajib Patuhi Prokes

Syarat dan tahapan menyalurkan hak suara, di antaranya Pemilih sebelum datang ke TPS wajib membawa C Pemberitahuan dan KTP El serta memakai masker.

Editor: Vanda Rosetiati
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) di Hotel Harper, Palembang, (19/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Gelaran pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 tinggal hitungan hari.

Masing-masing Pasangan calon (Paslon) Kepala daerah telah menyampaikan visi misi untuk menarik simpati masyarakat agar menyalurkannya hak suaranya.

Selaku penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut mematangkan semua persiapan demi terciptanya Pilkada sukses dan damai.

Meski Pilkada digelar di tengah pandemi corona virus atau Covid-19, penerapan protokol kesehatan tetap disiplin dilaksanakan. Petugas dan pemilih wajib menerapkan Prokes. 

Demikian pula turut dilakukan KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan memastikan 408 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bumi Serepat Serasan mengutamakan kesehatan pemilih.

Para petugas TPS juga nantinya disiapkan alat pelindung diri.

Ketua KPU PALI, Sunario SE menuturkan, dalam menyalurkan hak suaranya, ada beberapa tahapan yang wajib dibawa dan dilakukan pemilih saat berada di TPS.

Ada pun syarat dan tahapan menyalurkan hak suara, di antaranya Pemilih sebelum datang ke TPS wajib membawa C Pemberitahuan dan KTP El serta memakai masker.

Pemilih juga pada saat datang ke TPS harus jaga jarak minimal satu meter, cuci tangan, diukur suhu tubuh, memakai surang tangan habis pakai dan menanda tangani daftar hadir.

Kemudian, pemilih akan mendapatkan surat suara dari Ketua KPPS, lalu menuju bilik suara untuk menyalurkan suara memilih pilihannya.

"Setelah itu surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara, sarung tangan habis pakai dilepas untuk diteteskan tinta di jarinya yang membuktikan dirinya pemilih telah selesai memilih," ungkap Sunario, Sabtu (5/12/2020).

"Dan terakhir cuci tangan lagi, setelah itu pemilih boleh pulang ke rumahnya masing-masing." tambahnya.

Surat suara bergambar ke dua Paslon Pilkada PALI ini telah selesai dicetak. Bahkan disiapkan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Surat suara yang dicetak 133275 jumlah ini sudah termasuk 2,5% dari DPT 129849, perhitungan 2,5,% itu dari DPT per TPS bukan DPT secara global," jelasnya.

Di luar itu, KPU PALI juga memfasilitasi pemilih penyandang disabilitas. Dimana, untuk pemilih tunanetra akan disiapkan alat bantu coblos.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved