Modal Godaan 'Sayang', Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri, Ternyata Sering Tidur Bertiga dengan Istri

Ia dengan tega mencabuli anak tirinya, padahal anak tirinya baru berusia 18 tahun.

Editor: Weni Wahyuny
Stomp - The Straits Times
Ilustrasi ayah rudapaksa anak tiri 

"Kemudian jajaran kami langsung terjun ke lapangan untuk amankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. ” kata Lukman Cahyono.

Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya,” pungkas AKBP Lukman Cahyono Kapolres Kediri. (*)

KASUS SERUPA

Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil

Perbuatan pria bernama SW (38) seorang warga di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir mengantarkannya ke balik jeruji besi.

Penangkapan didasari tindakan rudapaksa yang dilakukan terhadap korban berinisial LDR (15 tahun) yang tidak lain anak tirinya.

Kelakuan tak senonoh petani ini sudah berulang-ulang kali dilakukan dengan tempat yang sama yakni di dalam kamar rumah miliknya dalam keadaan sepi. Saat ini korban dalam keadaan hamil empat bulan.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan terbongkarnya peristiwa tersebut lantaran korban melapor ke Mapolsek Mesuji Makmur.

"Jadi kemarin siang kita menerima laporan, dari korban LDR (15) yang datang bersama keluarga dan perangkat Desa,"

"Mereka menjelaskan jika pelakunya yakni ayah tirinya sendiri, bernama SW (38)," ucapnya ketika dikonfirmasi, Senin (30/11/2020) pagi.

Pelaku SW (38) berhasil diringkus kepolisian Mapolsek Mesuji Makmur, atas perbuatan pemerkosaan terhadap anak tirinya, Senin (30/11/2020).
Pelaku SW (38) berhasil diringkus kepolisian Mapolsek Mesuji Makmur, atas perbuatan pemerkosaan terhadap anak tirinya, Senin (30/11/2020). (TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI)

Kejadian rudapaksa dilakukan sejak bulan Juli tahun 2019 lalu. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya saat keadaan rumah sedang sepi.

"Kala itu korban sedang tertidur di dalam kamar, lalu tersangka menyelinap masuk dan langsung memeluk sambil berkata, nanti saya pukul kamu, kalau kamu tidak mau’," kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy

"Korban yang saat itu berontak sambil kedua tangannya mendorong tubuh tersangka," terangnya korban tidak mampu menghalau nafsu bejatnya.

Di dalam rasa ketakutan atas paksaan dan ancaman dari pelaku, akhirnya korban pasrah tubuhnya digerayangi oleh ayah tirinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved