Ternyata Cuitan Ini yang Buat Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Kata 'Jilbab' dan 'Cantik' Jadi Soal

Maaher diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.

Editor: Weni Wahyuny
Via Kompas TV
Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya. (Sumber Foto: Istimewa) 

Dalam kasus ini, polisi pun mengaku sudah melakukan verifikasi serta meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE.

Maaher kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ungkap Awi.

Baca juga: Dibuntuti Suami, Istri Bersembunyi dengan Selingkuhan di Atas Plafon, Terbongkar saat Sandal Jatuh

Baca juga: Hotman Paris Hutapea Ditunjuk jadi Kuasa Hukum Keponakan Prabowo Subianto

Ancaman Hukuman

Ancaman hukuman Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," ungkap Awi.

Setelah ditangkap, Maaher dibawa ke Gedung Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Maaher atau tidak.

Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut perihal penahanan Maaher.

Protes kuasa hukum

Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, angkat bicara soal penangkapan kliennya tersebut yang dinilai telah melanggar prosedur dalam KUHAP.

Menurut Djudju, polisi belum pernah memanggil Maaher untuk dimintai keterangan sebelum ditangkap.

Saat penangkapan pun, Maaher disebutkan tak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.

"Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved