Berita Palembang

Inovasi Baru Sat Lantas Polrestabes Palembang, Perpanjangan SIM Sistem Drive Thru

Dari tes kesehatan hingga cetak foto masyarakat tidak harus turun dari motor khusus kendaraan roda dua. Untuk masyarakat yang membawa mobil tetap.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Sat Lantas Polrestabes Palembang Lakukan Inovasi Baru, Perpanjangan SIM Sistem Drive Thru, Jumat (4/12/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sat Lantas Polrestabes Palembang, mengadakan inovasi baru yaitu perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C dengan sistem drive thru di MPP Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi dan didampingi Kanit Turjawali Iptu M Kurniawan Azwar mengatakan, sistem drive thru dibuat untuk percepatan pelayanan perpanjangan SIM untuk masyarakat hingga masyarakat tidak harus turun dari dari sepeda motor.

"Dari tes kesehatan hingga cetak foto masyarakat tidak harus turun dari motor khusus kendaraan roda dua. Namun untuk masyarakat yang membawa mobil tetap harus turun untuk memperpanjang SIM," ujar Kompol Yakin, Jumat (4/12/2020).

Kompol Yakin menuturkan, sistem drive thru tersebut sudah berjalan selama satu Minggu.

"Data sementara ada 19 orang yang sudah memperpanjang SIM di MPP, diantaranya SIM C sebanyak 12 orang dan SIM sebanyak 7 orang," katanya.

Yakin menjelaskan, sistem drive thru tersebut dibuat agar pelayanan perpanjangan SIM jadi lebih cepat.

"Estimasi waktu yang diperlukan hanya 7 samai 8 menit," bebernya.

Diketahui setiap masing-masing loket dibuat terpisah. Misalkan tes kesehatan lokat A kemudian tempat mengambil foto di loket B, masing-masing loket tersebut jaraknya tidak berjauhan.

Perpanjangan SIM di MPP dibuka setiap hari, mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Ia mengatakan, walaupun menggunakan sistem perpanjangan SIM drive trhu masyarakat tetap harus mengikuti protokol kesehatan, dari menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan dicek suhu tubuh.

Adapun syarat yang harus dipenuhi saat ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C di MPP Palembang diantaranya harus foto copy KTP sebanyak tiga lembar, foto copy SIM sebanyak tiga lembar, dan surat kesehatan yang telah ditunjuk pihak ke polisian.

"Bagi masyarakat yang ingin memperpanjangan SIM drive thru harus membuka helm, jaket maupun kacamata," tutupnya.

Untuk SIM A membayar sebesar Rp 80 ribu dan SIM C membayar sebesar Rp 70 ribu.

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved