Berita Palembang
Berobat Jalan di RSMH Palembang, Daftar Online Tidak Perlu Antre Panjang
RSMH saat ini telah membuka layanan daftar atau registrasi secara online lewat smartphone dengan mudah untuk pasien yang ingin berobat jalan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Kendala panjangnya antrean masih harus dihadapi orang-orang yang hendak mendaftar berobat di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Bahkan banyak orang yang dari pagi buta sudah memadati lobi rawat jalan RSMH dan berharap bisa mendapat nomor antre terdepan.
Menyikapi hal tersebut RSMH saat ini telah membuka layanan daftar atau registrasi secara online lewat smartphone dengan mudah untuk pasien yang ingin berobat jalan.
Jika sebelumnya bisa menggunakan web sirs.yankes.kemkes.go.id/antrian atau dengan mengunduh
aplikasi pendaftaran online di playstore, kini ada cara lain yang juga bisa digunakan untuk mendaftar berobat secara online di RSMH.
Tepatnya dengan membuka web
www.rsmh.co.id/daftaronline dari smartphone anda.
Dilansir dari YouTube channel RSMH Palembang, setelah membuka link diatas, langkah selanjutnya adalah dengan klik pendaftaran.
Kemudian isi nomor rekam medisnya dan tanggal lahir.
Setelah itu baru diisi tanggal kunjungan, poliklinik tujuan dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Selanjutnya klik registrasi
Kemudian anda akan dapat nomor antrean.
Sementara itu, berdasarkan penulusuran tribunsumsel.com di web www.rsmh.co.id/daftaronline
ada beberapa syarat dan ketentuan registrasi online di RSMH Palembang, meliputi :
1. Pendaftaran Online saat ini hanya berlaku bagi Pasien yang telah memiliki nomor rekam medik RSUP Dr. Mohamad Hoesin Palembang yang akan berobat
ke poliklinik rawat jalan,
2. Pendaftaran Online dilakukan tiga hari sebelum dan paling lambat satu hari sebelum jadwal berobat pukul 14.00 WIB,
3. Pasien hanya dapat mendaftar satu kali pada hari yang sama,
4. Bukti pendaftaran dapat dicetak dan dibawa pada hari berobat,
5. Harap membawa surat rujukan yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
dan surat kontrol ulang,
6. Pasien dapat melakukan pembatalan pendaftaran di menu cek nomor antrian.