Terungkap Identitas Penyebar Video Ajakan Jihad Dalam Azan, Hari Ini Ditangkap Polisi

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap H, diduga penyebar video ajakan jihat dalam azan

Editor: Wawan Perdana
Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penangkapan penyebar video ajakan jihad dalam azan 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Seorang kurir ekspedisi perusahaan swasta di Jakarta ditangkap polisi, Kamis (3/12/2020).

Kurir berinisial H itu adalah orang yang diduga menyebarkan video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial.

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap H di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.

"Tersangka H menyebarkan video yang marak sekarang ini di medsos adanya pengungkapan azan yang diubah. Hayya'lash sholah menjadi hayya alal jihad," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis.

Yusri menjelaskan, tersangka menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan memang betul akun itu adalah milik dari saudara H sendiri," kata Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasta di Jakarta.

Hingga kini polisi masih mendalami motif dari H menyebarkan video yang seolah-olah merupakan ajakan berjihad melawan musuh.

"Tersangka disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman enam tahun penjara. Kami lapis di KUHP Pasal 156a ancaman lima tahun penjara dan Pasal 160 ancaman enam tahun penjara," tutup Yusri.

JK Tegaskan Itu Salah

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla sebelumnya menegaskan seruan jihad yang ditambahkan pada azan adalah keliru dan tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

“Azan hayya alal jihad itu keliru, harus diluruskan. DMI menyatakan secara resmi menolak hal-hal seperti itu,” kata dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/12/2020), seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, jihad jangan dipahami sebagai konteks negatif untuk melakukan tindak kekerasan dengan mengatasnamakan agama Islam.

"Jihad tidak selamanya bermakna negatif karena menuntut ilmu atau berdakwa juga bisa diartikan sebagai jihad. Sehingga kalau mau berjihad, dapat dilakukan dalam menuntut ilmu atau berdakwa,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved