Tegas, Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Masif Video Azan Hayya Alal Jihad, Terus Dikembangkan
Tegas, Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Masif Video Azan Hayya Alal Jihad, Terus Dikembangkan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNSUMSEL.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap penyebar video azan yang berlafal Hayya Alal Jihad.
Bahkan polisi masih mengembangkan kasus ini untuk kemungkinan menangkap pelaku yang lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan seseorang yang ditangkap berinisial H.
"Pemilik akunnya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
H ditangkap di kediamannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada hari ini.
Menurut Yusri, H ditangkap karena menyebarkan video azan Hayya Alal Jihad di akun Instagram-nya @hashophasan.
"Dia menyebarkan secara masif," ujar dia.
Dari tangan H, polisi menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Yusri mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pembuat video azan Hayya Alal Jihad.
Minta Maaf
Akhirnya terungkap asal usul video azan yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad.
Video yang viral di media sosial tersebut dilakukan tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Ketujuh warga tersebut pun menyadari kesalahannya dengan memberikan pernyataan permintaan maaf.
Diketahui, akibat video tersebut banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkannya.
Dari video permohonan maaf itu, nampak tujuh orang yang melakukan azan hayya alal jihad mengungkapkan permohonan maaf di Balai Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Pada surat pernyataan itu mereka menandatangani di atas materai 6 ribu dan disaksikan Plt Desa Sadasari Abdul Miskad serta saksi-saksi lainnya.
"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya. Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," ujar Anggi Wahyudin, seorang pelaku azan didampingi enam orang rekannya saat membacakan surat pernyataan maaf di video tersebut.
Menurut dia, saat membuat video itu tidak ada tendensi kepada pihak manapun.
Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.
"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh, menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah," ucapnya.
Pihaknya mengaku telah berbuat khilaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.
"Kami berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keselurahan memaafkan kesalahan kami," pintanya.
Keenam orang warga Desa Sadasari terdiri Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari.
Serta, Ahmad Syarif Hidayat warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh menandatangani surat pernyataan tersebut.
Sementara, Bupati Majalengka, Karna Sobahi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat menyikapi viralnya salah satu video azan hayya alal jihad yang dilakukan tujuh orang warganya.
Menurutnya, pihaknya bersyukur mereka kini telah menyatakan permohonan maaf, baik secara lisan maupun tertulis di atas materai enam ribu.
Dan mengakui jika perbuatannya itu telah menimbulkan kegaduhaan di tengah masyarakat.
"Alhamdulilah, mereka kini telah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat secara terbuka, semoga kejadian ini tidak terulang lagi," kata Karna, Rabu (2/12/2020).
Karna mengaku, ketika mendengar kabar tersebut langsung mengintruksikan Camat Argapura untuk menyelidiki kebenaran video tersebut.
Serta, segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak meluas.
"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura salah satu video viral azan jihad itu salah satunya warga kami. Tapi alhamdulillah mereka sudah diberikan pengarahaan dan sudah mereka menyadari kesalahaanya. Dan secara sadar dan sukarela telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui visual video," pungkas orang nomor satu di Pemda Majalengka ini.
Sebelumnya Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik Polri masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Ini sudah saya sampaikan sedang diselidiki," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Namun demikian, Awi masih menolak untuk berkomentar lebih terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Polri.
Ia hanya bilang, penyidik masih menelusuri lokasi pembuatan rekaman video viral tersebut.
"Lokasinya sedang diselidiki," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, di media sosial ramai unggahan penggantian lafal hayya 'alas shalah di dalam azan dengan lafal hayya 'alal jihad. Unggahan tersebut bermula dari instruksi seseorang yang tak dikenal namanya melalui pesan suara.
Tak lama setelah beredarnya instruksi tersebut, unggahan azan dengan lafal hayya 'alal jihad bertebaran di media sosial melalui tayangan video. Dalam video yang beredar berisi juga keterangan daerah tempat seruan azan hayya alal jihad itu dikumandangkan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Buat Video Viral Azan Hayya Alal Jihad, 7 Warga Majalengka Langsung Menyatakan Permintaan Maaf dan di Tribunjakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Masif Video Azan Hayya Alal Jihad, Ini Identitasnya, https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/03/polda-metro-jaya-tangkap-penyebar-masif-video-azan-hayya-alal-jihad-ini-identitasnya.