Berstatus Dokter Pribadi, Alasan MER-C Tidak Laporkan Hasil Swab Tes Rizieq Shihab Kepada Pemerintah
Menurut Sarbni, berdasarkan aturan, semestinya pihak laboratoriumlah yang wajib melaporkan hasil swab test itu
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad mengatakan, pihaknya berstatus dokter pribadi Rizieq Shihab.
Dengan demikian, MER-C tak berkewajiban melaporkan hasil tes itu kepada dinas kesehatan ataupun Satgas Covid-19.
Menurut Sarbni, berdasarkan aturan, semestinya pihak laboratoriumlah yang wajib melaporkan hasil swab test itu.
"Secara aturan yang (wajib) laporkan itu laboratorium," kata Sarbini kepada Kompas.com, Kamis (13/11/2020).
Tim medis MER-C kata Sarbini, bekerja sama dengan satu laboratorium untuk menganalisis hasil swab test itu.
"Yang melaporkan (ke pemerintah) bukan dokternya. Lab itu yang melaporkan," katanya.
Sedangkan MER-C hanya melaporkan hasil swab test ke Rizieq dan keluarga.
Namun, Sarbini enggan mengungkapkan laboratorium apa yang diajak bekerja sama.
Ia juga tak bisa memastikan apakah laboratorium itu memang sudah melaporkan hasil swab test Rizieq ke pemerintah.
"Itu enggak bisa saya sampaikan, tapi labnya kredibellah. Enggak mungkin lab asal-asalan," katanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia Handayani menegaskan, setiap hasil swab test atau tes usap untuk mendeteksi Covid-19 harus dilaporkan kepada pemerintah.
Ini termasuk hasil swab test Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Saya enggak menjawab untuk Habib Rizieq, saya jawab sesuai aturannya. Jadi saat orang melakukan pemeriksaan baik atas inisiatif sendiri atau karena ada indikasi medis, maka yang wajib melaporkan itu adalah fasilitas kesehatannya," kata Dwi kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Rizieq sebelumnya dua kali disebut telah melakukan swab test melalui MER-C.
Tes pertama dilakukan pada Minggu (22/11/2020).