50 Pengacara Dampingi Muswira Jusuf Kalla, Ferdinan Hutahean Tak Gentar Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan dirinya siap menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (
“Saya merasa tidak pernah mengganggu keluarganya, tidak pernah menyebut keluarganya, melakukan sesuatu perbuatan yang negatif, tidak sama sekali," kata dia.
"Saya juga belum tahu persis bagian mana yang dilaporkan sebetulnya. Katanya dituduh mencemarkan dan mengganggu kehormatan keluarga Jusuf Kalla,” kata Ferdinand Hutahean.
Sebelumnya, Muswira Jusuf Kalla melaporkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan pengamat politik Rudi S Kamri terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan di akun media sosialnya.
Muswira yang merupakan putri ketiga mantan wakil presiden RI Jusuf Kalla itu mendaftarkan laporan ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/12/2020). Laporan itu terdaftar dengan nomor ST/407/12/2020/Bareskrim.
"Saya di sini atas nama saya sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut menganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Muswira di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Menurut Muswira, tulisan yang dimaksud yakni cuitan yang diunggah keduanya di media sosial Twitter. Ia menilai unggahan itu mengandung fitnah dan telah mengganggu nama baik keluarganya.
Sebaliknya, pelaporan ini juga telah diketahui oleh sang ayah Jusuf Kalla.
"Oh iya, tahu bapak (JK). Jadi sebagai warga negara Indonesia, saya berhak melaporkan hal-hal yang menganggu hak asasi saya dan keluarga," ujar Muswira.
Dalam kesempatan itu, ia membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Polri.
"Ada beberapa sudah saya masukkan, ada beberapa Twitter, Youtube dan Facebook atas fitnah-fitnah yang mereka tulis," ujar Muswira.
Sementara itu, Kuasa hukum Muswira Jusuf Kalla, Muhammad Ikhsan menerangkan kasus yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
"Ini terkait dengan ITE. bukti-bukti yang kita sampaikan terkait fitnah, penghasutan, berita bohong dan segala macam. Nanti polisi yang akan menentukan hasil dari laporan kami," ujar Ikhsan.
Ia melanjutkan unggahan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggah Ferdinand Hutahean terkait koper uang yang diberikan mengenai kepulangan Habib Rizieq Shihab.
"Persoalan fakta membawa keluar uang dan itu tidak pernah dilakukan bapak sama sekali. Kami tidak terkait persoalan HRS," kata Ikhsan.
Dalam pelaporan ini, Muswira didampingi oleh kuasa hukum sebanyak 50 orang. Mereka juga meminta kepolisian RI profesional untuk mengusut kasus tersebut.