Reuni Alumni 212 Dipastikan Tak Bisa Digelar, Polri Bakal Tindak Tegas Jika Tetap Digelar : Bubarkan
Reuni Alumni 212 Dipastikan Tak Bisa Digelar, Polri Bakal Tindak Tegas Jika Tetap Digelar : Bubarkan
TRIBUNSUMSEL.COM - Reuni Alumni 212 dipastikan tak akan bisa digelar.
Polri tak memberikan ijin kegiatan tersebut dan siap tindak tegas para peserta reuni alumni 212 jika tetap menggelar kegiatan.
Kepolisian RI menegaskan akan membubarkan kegiatan reuni alumni 212 seandainya tetap diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Rabu 2 Desember 2020 besok.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menegaskan tidak akan mentolerir dan mengizinkan berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah masa pandemi Covid-19.
"Pada intinya kita sudah sampaikan kita tidak pernah memberikan izin reuni reunian. Apalagi izin keramaian. Sudah jelas beberapa kali kita sampaikan kita tidak akan mengeluarkan izin itu," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).
Awi juga meminta kepada semua pihak untuk tidak berharap Polri akan membiarkan adanya kegiatan keramaian di Jakarta.
Bahkan, ia tak segan akan melakukan pembubaran jika massa masih nekat menggelar aksi.
"Kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki yang demikian jangan berharap. Karena apa? tentunya Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan. Tentunya kita akan bubarkan," tutup Awi.
Polri Tegas
Sikap tegas Polda Metro Jaya jika Imam Besar FPI, Habib Rizieq mangkir dari pemeriksaan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan bahwa pihaknya akan menunggu kedatangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas sampai Selasa (1/12/2020) malam ini.
Namun, jika Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif mangkir dari panggilan penyidik, maka pihaknya akan langsung melakukan tindakan.
Yaitu pihaknya akan melayangkan surat pangggilan kedua.
Habib Rizieq dan Hanif Alatas sedianya dijadwalkan diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020) hari ini.
Mereka dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana dalam kasus kerumunan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.