Pemerintah Resmi Potong Jumlah Cuti Bersama Akhir Tahun 2020, Berikut Rincian Waktu Liburnya
Pemerintah Resmi Potong Jumlah Cuti Bersama Akhir Tahun 2020, Berikut Rincian Waktu Liburnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah akhirnya resmi potong jumlah cuti bersama akhir tahun 2020 mendatang.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengurangi jumlah libur panjang atau cuti bersama akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa libur akhir tahun dikurangi 3 hari dari rencana semula.
"Dengan demikian secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Menurut Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada.
Libur tersebut akan ditambah libur pengganti hari raya Idul Fitri.
Rinciannya menurut Muhadjir libur Natal dari 24 samapi 27 Desember.
"24 (Desember) itu cuti bersama natal, 25 itu natalnya, dan 26 itu haru Sabtu, 27 itu hari Minggu," katanya.
Pada tanggal 28 sampai 30 Desember pemerintah memutuskan untuk masuk kerja.
Libur dimulai lagi pada 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari.
"Kemudian 31 Desember itu adalah libur pengganti Idul Fitri, kemudian 1 Januari karena tahun baru, dan 2 januari itu adalah sabtu 3 Januari juga Minggu," pungkasnya.
Muhadjir mengatakan bahwa hari libur yang batal diberlakukan tidak akan diganti.
Karena statusnya bukan penundaan libur melainkan pemangkasan.
"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Presiden meminta jumlah hari libur panjang akhir tahun dikurangi.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (23/11/2020).
"Masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir.
Libur panjang akhir tahun dikhawatirkan meningkatkan mobilitas warga di tengah Pandemi Covid-19.
Apalagi libur hari raya Idul Fitri 2020 digeser ke akhir tahun karena adanya pandemi virus Corona atau SARS-CoV-2.
Sehingga pada akhir tahun nanti selain hari raya Natal pada 24-25 Desember 2020, dan juga Tahun Baru pada 1 Januari 2021 akan ada libur hari raya Idul Fitri.
Presiden meminta masalah libur panjang tersebut dibahas secara teknis sesegera mungkin di tataran kementerian dan lembaga.
"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait. Terutama, berkaitan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah Hari Libur Nasional pada Desember 2020 ini.
Sebelumnya, Pemerintah sudah memindahkan cuti bersama hari Raya Idul Fitri akibat Virus Corona, menjadi di akhir Desember.
Selain itu, di Desember juga ada libur Natal dan Tahun Baru pada awal Januari.
Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya telah merancang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Baca juga: Update, Guru Honorer Bisa Jadi PPPK, Kuota Tak Terbatas, Cek Syarat, Jadwal dan Tahapan Pendaftaran,
Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan Virus Corona.
"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol covid, maka kita juga akan aman dari paparan covid ketika datang ke TPS.
Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).
Jadwal Cuti Bersama
Berdasarkan SKB Cuti bersama 2020 jumlah Libur cuti bersama Desember 2020 sebanyak sebelas hari.
Rinciannya jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari ditambah adanya hari Sabtu & Minggu sebanyak 4 hari.
Sehingga, jumlah libur di akhir tahun mencapai 11 hari lamanya.
Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.
Sebelumnya, hari libur dan cuti bersama di akhir tahun hanya berjumlah sebanyak dua hari, yakni cuti bersama di tanggal 24 Desember dan libur di tanggal 25 Desember.
Namun, pemerintah melakukan revisi SKB cuti bersama pada Idul Fitri atau Lebaran di tanggal 22, 26, 27, 28, 29 Mei 2020.
Alhasil, cuti bersama tersebut dipindahkan ke akhir tahun karena pandemi virus corona.
Sementara itu, keputusan ini kembali menjadi perbincangan setelah Jokowi meminta untuk mengurangi libur panjang akhir tahun karena pandemi.
Hal itu juga didukung oleh Ketua Satgas Penanganan covid-19 Doni Monardo yang mengatakan adanya peningkatan kasus corona selama libur panjang lalu.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul "Pilkada 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/29/08282021/pilkada-9-desember-2020-ditetapkan-jadi-hari-libur-nasional dan di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Kurangi Jumlah Libur Akhir Tahun, 28-30 Desember Tetap Masuk Kerja, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/01/pemerintah-kurangi-jumlah-libur-akhir-tahun-28-30-desember-tetap-masuk-kerja?page=all.