Ali Ngabalin Tak Ditangkap Meski Satu Rombongan Dengan Edhy Prabowo, Novel Baswedan Beri Penjelasan

Novel Baswedan Ungkap Kenapa Ali Ngabalin Tak Ditangkap Meski Satu Rombongan Dengan Edhy Prabowo

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Meski satu rombongan dengan Edhy Prabowo saat KPK melakukan penangkapan.

Nyatanya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin tidak ikut ditangkap oleh KPK.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menjelaskan alasan mengapa Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin tidak ikut ditangkap oleh KPK saat dilakukan penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. 

Padahal saat itu, Ngabalin merupakan satu rombongan dengan Edhy Prabowo yang pulang dari kunjungan di Amerika Serikat. 

Penjelasan disampaikan Novel menjawab pertanyaan presenter senior, Karni Ilyas. 

"Kenapa Ngabalin bisa lolos? Padahal ada dalam rombongan. Kalaupun dikeluarkan kena dulu harusnya kan," tanya Karni sebagaiamana dikutip dari akun Youtube Karni Ilyas Club, Senin (30/11/2020). 

Menjawab hal itu, Novel mengatakan Ngabalin tidak ikut ditangkap karena dia bukan orang yang diduga sebagai pelaku.

Ngabalin, lanjut Novel, juga bukan orang yang perlu ditangkap untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Novel memastikan tidak ditangkapkapnya Ngabalin bukan karena ia merupakan seorang pejabat. 

"Memang setiap proses upaya penangkapan atau tertangkap tangan, yang akan diamankan atau diperiksa, dilakukan penangkapan dalam hal OTT itu adalah orang yang diduga sebagai pelaku dengan syarat-syarat tertentu, orang yang diperlukan keterangannya sebagai saksi untuk menjelaskan peristiwa , hal hal itu pak Karni. Selain itu (terduga pelaku dan saksi,-Red) tentu tidak (ditangkap). Siapapun dia, bukan karena dia pejabat, bukan. Namun memang karena kepentingan diperlukan apa tidak," jelas Novel. 

?Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP, Ali Mochtar Ngabalin
?Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP, Ali Mochtar Ngabalin (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Lebih jauh, Novel juga menjawab sejumlah pertanyaan dari Karni Ilyas terkait penangkapan KPK terhadap Edhy Prabowo. 

Di antaranya, Novel menjawab tentang keberhasilan OTT KPK setelah sekian lama tidak ada OTT pasca- KPK dengan undang-undang baru. 

Novel mengatakan, proses penangkapan Edhy Prabowo melalui proses panjang dan merupakan kerja tim, bukan dirinya semata. 

"Saya sebagai penyidik, saya tentunya bagian dari operasi itu. Tentunya itu tim yang bekerja. Proses tentunya panjang dan banyak ada keterlibatan masyakat yang memberikan bantuan," jelas Novel. 

Novel mengakui, adanya UU baru KPK membuat upaya pengungkapan kasus lebih berat dan lebih sulit. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved