Ungkapan Penyesalan Rivat, Pelaku Pembunuhan di Diva Karoke Familly Prabumulih

Kapolres juga menyampaikan semua orang semua ada masalah dan ada persoalan sehingga harus tetap bersabar serta jangan melakukan hal tidak baik.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Tersangka Rivat Eka Putra (43) yang merupakan pelaku pembunuhan selingkuhan istri yakni Ario Fernando alias Nando (34) di Diva Karaoke Family 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tersangka Rivat Eka Putra (43) yang merupakan pelaku pembunuhan selingkuhan istri yakni Ario Fernando alias Nando (34) di Diva Karaoke Family, mengaku sangat menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Penyesalan dan permohonan maaf itu disampaikan Rivat kepada wartawan ketika diwawancarai saat realise di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/11/2020).

"Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," katanya kepada wartawan.

Rivat yang diketahui asli Padang tersebut mengaku khilaf dan menyesali perbuatan telah melakukan pembunuhan tersebut. 

Baca juga: Fakta-Fakta Pembunuhan di Diva Karoke Prabumulih, Tahu dari GPS Motor hingga Penyesalan Istri Rivat

"Kepada keluarga korban, aku pribadi minta maaf, aku menyesal," katanya dengan mata berlinang dihadapan Kapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi usai release mewawancarai langsung Rivat dan meminta pelaku harus menerima kenyataan serta menjalani proses hukum yang berlaku.

"Ikhlas saja jalani ya, harus kuat, semua sudah ada suratannya, ikhlas saja," ujar Kapolres ketika berbincang dengan Rivat.

Kapolres juga menyampaikan semua orang semua ada masalah dan ada persoalan sehingga harus tetap bersabar serta jangan melakukan hal tidak baik.

"Sabar ya, jalani dengan ikhlas," bebernya.

Rivat Eka Putra (43) tersangka pembunuh selingkuhan istri ditahan di Polres Prabumulih, Kamis (26/11/2020).
Rivat Eka Putra (43) tersangka pembunuh selingkuhan istri ditahan di Polres Prabumulih, Kamis (26/11/2020). (Tribun Sumsel/ Edison)

Sementara ketika wartawan menanyakan apakah akan mempertimbangkan memberi pasal meringankan tersangka, Kapolres mengatakan untuk pertimbangan itu majelis hakim nantinya yang memutuskan. "Kita lihat dia orang baik namun untuk pertimbangan itu majelis hakim memutuskan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rivat Eka Putra (43) yang merupakan warga Jalan kerinci Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih membunuh selingkuhan istrinya bernama Ario Fernando alias Nanda (34) yang merupakan terangganya tinggal di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muaradua.

Rivat membunuh Nanda dengan menusukkan empat tusukan di bagian dada serta tangan. Selain itu Rivat juga menggorok leher korban.

Korban sebelum kejadian berada di room 3 di Diva Karaoke Family dengan istri pelaku Yebi Abmi.(eds) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved