Polres Pagaralam Temukan Ladang Ganja

Kali Kedua Temuan Ladang Ganja di Wilayahnya, Ini Komentar Kapolres Pagaralam

Penemuan kali ini cukup mengejutkan, pasalnya ditanam di lahan yang tidak jauh dari permukimam warga. Hebatnya lagi warga sekitar tidak tahu.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN
Temuan ladang ganja di Desa Sukajadi, Pelang Kenidai, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dempo Tengah, Pagaralam, Kamis (30/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Polres Pagaralam kembali menemukan ladang ganja di Kota Pagaralam. Lokasi penemuan berada di Desa Sukajadi Kecamatan Dempo Tengah.

Temuan ladang ganja ini bukan merupakan temuan pertama.
Pasalnya di tahun 2020 ini sudah dua kali Polres Pagaralam menemukan ladang ganja di Pagaralam dan semuanya berada di Kecamatan Dempo Tengah.

Penemuan pertama berada di kawasan Bukit Talang Padi Ampe dengan luas sekitar tiga hektar. Penemuan ini pada Januari 2020 lalu. Dalam pengerebekan ini Polres berhasil mengamankan 300 batang ganja dengan tinggi 50 cm. Bersamaan dengan itu anggota juga berhasil mengamankan tiga terduga petani ganja tersebut.

Sedangkan kali ini Polres menemukan penanaman ganja yang lokasinya tidak jauh dari permukiman warga. Bahkan tidak jauh dari Kantor Polsek Dempo Tengah dan Kantor Camat Dempo Tengah.

Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH mengatakan, bahwa sepanjang tahun 2020 sudah dua kali Polres Pagaralam menemukan ladang ganja.

"Ini kali kedua, yang pertama pada Januari 2020 lalu dengan jumlah batang sebanyak 300 batang yang ditanam di lahan seluas hampir 3 hektar. Lokasinya di Talang Padi Ampe yang terletak diperbatasan Dempo Tengah dan Dempo Selatan," ujarnya.

Sedangkan kali ini Polres menemukan lokasi penanaman ganja lagi namun lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga.

"Penemuan kali ini cukup mengejutkan, pasalnya ditanam di lahan yang tidak jauh dari permukimam warga. Hebatnya lagi warga sekitar tidak tahu jika ada penanaman ganja di TKP," katanya.

Saat ini Polres Pagaralam sedang mencari siapa pelaku penanam ganja tersebut.

"Kami harap warga tidak menanam ganja karena melawan hukum. Yang kedapatan menanam ganja bisa dihukum mati," tegasnya.

Kasus Awal Tahun 2020

Pada awal tahun 2020 lalu, ladang ganja seluas tiga hektare ditemukan di Bukit Talang Padi Ampe, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam.

Polres Pagaralam menggerebek ladang ganja itu Jumat (17/1/2020) dini hari.

Polres mengamankan 300 batang ganja dengan tinggi 50 centimeter.

Bersamaan dengan itu anggota juga berhasil mengamankan tiga terduga petani ganja tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved