Berita Musirawas

Paredi Oknum PNS Muba Simpan Ekstasi, Dicegat Polisi di Muara Lakitan Musirawas

Paredi (47 tahun), oknum PNS asal Musi Banyuasin (Muba), ditangkap anggota Polsek Muara Lakitan Musirawas

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Paredi (47 tahun), oknum PNS asal Musi Banyuasin (Muba), ditangkap anggota Polsek Muara Lakitan Musirawas, Sabtu (28/11/2020) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Paredi (47 tahun), oknum PNS asal Musi Banyuasin (Muba), ditangkap anggota Polsek Muara Lakitan Musirawas, Sabtu (28/11/2020) sore.

Warga Desa Ngulak I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musibanyuasin (Muba) ini ditangkap karena diduga akan melalukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Musirawas.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota bahwa akan ada transaksi narkoba di Kelurahan Muara Lakitan.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku mengendarai satu unit mobil Suzuki Carry Pikap warna hitam BG 8550 BI.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah dipastikan, anggota kemudian bergerak menuju lokasi di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sekayu tepatnya di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.

Baca juga: 5 Pria Pesta Sabu di Pondok Tengah Kebun Digerebek Polres OKU Timur

Saat pelaku melintas mengendarai mobil sesuai dengan ciri-ciri yang didapat, anggota kemudian langsung melakukan pencegatan dan memberhentikan kendaraan tersebut.

"Setelah pelaku berhenti selanjutnya dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan tiga setengah butir pil dalam plastik klip dan setengah butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi," kata Iptu M Romi, Minggu (29/11/2020).

Dikatakan, setelah berhasil diamankan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita tahan di Polsek Muara Lakitan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya. (Sp/ Ahmad Farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved