Berita OKI

Oknum Pimpinan Ponpes di OKI Berbuat Asusila Kepada 7 Santrinya, Ini Modusnya Memperdaya Korban

Akibat berbuat asusila terhadap tujuh orang santrinya, Agus kini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Tersangka Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (35) yang berbuat asusila kepada santrinya diamankan polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Seorang oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berbuat asusila terhadap para santrinya.

Oknum Pimpinan Ponpes itu bernama Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32 tahun).

Akibat berbuat asusila terhadap tujuh orang santrinya, Agus kini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui KBO Reskrim, IPTU Amirudin Iskandar mengatakan kepada kepolisian, pelaku beralasan jika istrinya sedang hamil tua sehingga tidak mendapatkan kebutuhan biologisnya, Kamis (26/11/2020).

"Untuk merayu para santrinya, modus yang dilakukan oleh pelaku ialah ingin mengajarkan amalan agar mereka (para santri-red) bisa mengangkat derajat orangtuanya tapi ada syaratnya," ungkapnya begitulah pelaku merayu para korban yang masih di bawah umur.

Disebutkan Amir, para korban berinisial ER (15), RA (14), SM (14), RPA (16), SL (16), ERS (15), IN (17). Satu diantaranya telah mengalami perbuatan asusila ini sejak lama.

Baca juga: Sedang Sholat Tahajud, Tiba-tiba Wanita ini Ditusuk Oleh Suaminya Sendiri, Lalu Langsung Kabur

"Salah satu dari ketujuh korban sudah pernah dicabuli sejak bulan April tahun 2020 lalu dan sisanya dilakukan hingga tanggal 11 Oktober sekitar pukul 11.00 WIB," terangnya.

Dikatakannya, pelaku juga mengaku hanya melakukan pencabulan satu kali pada korbannya.

"Meski hanya satu kali, namun perbuatan pelaku sangat bejat dan dapat menggangu kondisi psikologis anak," tegas Amirudin.

Maka dari itu hingga kini para korban didampingi psikolog dan pendampingan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) kabupaten OKI.

"Iya, para korban masih mengalami trauma dan sudah ada yang mendampingi," pungkasnya.

Diceritakan Iptu Amir, Pondok Pesantren yang dipimpin pelaku telah empat tahun berdiri dan selama ini tidak ada santri yang diinapkan.

Kebijakan menginapkan santri baru diterapkan beberapa bulan ini.

Baca juga: Tak Sengaja Pecahkan Guci Antik, Anak Ini Malah Dapat Dukungan dari Ibu, 13 Tahun Perjuangan Sia-sia

"Sebelumnya di Ponpes tersebut hanya proses belajar ngaji saja. Baru pada Juni lalu, berdasarkan kesepakatan warga dan pelaku akhirnya para santri diinapkan di ponpes tersebut," jelasnya.

Untuk kronologi penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi seorang informan mengenai tindakan bejat yang dilakukan pelaku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved