Berita Palembang
Meski Cuma 1 Cuitan di Medsos, Ini Sanksi yang Bakal Diterima ASN Radikal Hina Pemerintah
Walaupun cuma satu cuitan saja, secara tegas sudah saya sampaikan dalam rapat kabinet bahwa oknum ASN tersebut akan diberi sanksi tegas.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengungkap, dalam satu bulan, setidaknya ada 20 oknum ASN yang mendapat sanksi akibat tersandung narkoba.
Sanksi bisa berupa non job untuk kemudian menjalani rehabilitasi hingga yang paling berat adalah pemecatan.
"Saya tiap bulan hampir rata-rata mengeluarkan sanksi bagi 20 oknum ASN terkait narkoba. Kalau dia pengguna (narkoba) langsung diberlakukan non job untuk kemudian rehab. Dan apabila dia pengguna dan pengedar, langsung pecat," tegasnya saat menghadiri peresmian Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang Jalan Gub H Bastari Jakabaring, Jumat (27/11/2020).
Tak hanya persoalan narkoba, tindakan tegas juga akan diberikan kepada ASN yang tidak netral, termasuk dengan menyebarkan ujaran kebencian atau menghina pemerintah melalui sosial media.
"Walaupun cuma satu cuitan saja, secara tegas sudah saya sampaikan dalam rapat kabinet bahwa oknum ASN tersebut akan diberi sanksi tegas. Misalnya ASN itu mau jadi eselon I atau II, tapi dia kedapatan menghina pemerintah, sudah saya tegaskan jangan ragu langsung coret saja namanya," ujar dia.
Baca juga: Guru di Ogan Ilir Jadi Konten Kreator Materi Pelajaran, Raup Untung dari YouTube
Baca juga: Layanan MPP Palembang Tak Pakai Lama, Warga Ambil Nomor Antri dan Langsung Datangi Instansi Dituju
Untuk itu, Tjahjo mengingatkan kepada gubernur, walikota dan seluruh kepala daerah, supaya tidak ragu dalam melakukan rotasi jabatan setiap harinya bila ada bawahan mereka yang kedapatan tidak netral atau radikal.

Hal ini juga berlaku dalam instansi TNI maupun Polri.
"Siapapun presidennya, gubernur atau walikotanya, setiap penyelenggara negara harus tegak lurus, loyal, setia kepada pemerintah yang sah dan ideologi negara. Jadi jangan salahkan jika ada tindakan tegas kepada siapapun yahg melanggar aturan. Apalagi mengolok-olok pemerintah termasuk TNI-Polri," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, selama 75 tahun merdeka, ada 4 tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini.
Pertama, terkait bencana alam yang bisa saja terjadi setiap saat dan ditambah lagi adanya pandemi covid-19 yang masih terjadi hingga kini.
"Pergerakan aparat pemerintah termasuk TNI-Polri harus siap, sigap dan tanggap. Perlu kesigapan, koordinasi dan jangan pilih kasih. Semua sama di mata hukum. Misalnya ada yang melanggar protokol kesehatan, langsung saja tindak, jangan pilih kasih," ujarnya.
Persoalan kedua adalah Narkoba, selanjutnya yang ketiga yaitu
penyelenggara harus paham area rawan korupsi.
Dikatakannya, seperti perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, retribusi dan pajak, pengadaan barang dan jasa, harus terus menerus cermati dan diawasi.
"Dan tantangan keempat adalah radikalisme terorisme. Kita harus berani menyatakan sikap, siapa kawan ataupun lawan kepada perorangan atau kelompok yang terang-terangan memporak-porandakan NKRI. Karena urusan ini juga menyangkut semua elemen masyarakat," ujarnya.