Ini Daftar Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi, Lengkap dengan Rincian Kasus, Ada yang 26 Miliar
Berikut deretan Menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah terjerat kasus Korupsi hingga ditetapkan tersangka.
TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020).
Kini, politikus Partai Gerindra tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut deretan Menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah terjerat kasus Korupsi hingga ditetapkan tersangka.
1. Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
Politisi Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Awalnya, dilansir Kompas.com, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka kasus suap.
Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.
Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.
2. Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus korupsi oleh KPK.
Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Dilansir dari Kompas.com, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata menyebut Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
3. Edhy Prabowo

Terbaru adalah Menteri KKP RI, Edhy Prabowo, yang ditangkap KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya ditetapkan tersangka atas dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Rabu malam.
Edhy Prabowo pun mengeluarkan statement-nya setelah ditetapkan sebagai tersangka di mana diirnya mengundurkan diri dari Menteri KKP dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Ihsanuddin/Ardito Ramadhan) -- Ini Daftar Menteri Jokowi yang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Berikut juga Rincian Kasusnya