Febri Diansyah Jelaskan Mengapa Hingga Kini Harun Masiku Belum Juga Tertangkap: Saatnya Turunkan Tim
Febri Diansyah Jelaskan Mengapa Hingga Kini Harun Masiku Belum Juga Tertangkap: Saatnya Turunkan Tim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Febri Diansyah menjelaskan mengapa hingga kini Harun Masiku belum juga tertangkap.
Iapun meminta agar KPK dapat menurunkan tim yang tepat untuk menangkap Harus Masiku.
Harun Masiku tiba-tiba trending terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP).
Mencuatnya nama Harun Masiku bermula, antara lain disampaikan politisi Gerindra Fadli Zon.
"Stlh penetapan tersangka tengah malam ini, EP mundur dr Partai n Men KKP. Langkah bijak. Apresiasi kerja @KPK_RI. Smg bisa jg temukan Harun Masiku yg msh “hilang” spt ditelan bumi." Tulis @FadliZon.
Tercatat ia membagikan tiga berita tentang wawancara dirinya soal RP dan Harun Masiku.
"KPK Tangkap Edhy Prabowo, Fadli Zon: Semoga Bisa Temukan Harun Masiku," ujar @FadliZon.
Selain Fadli Zon politisi PKS juga mengucapkan selamat kepada KPK plus pertanyaan soal Harun Masiku.
"Selamat kepada @KPK_RI yg telah hidupkan lagi harapan Rakyat unt berantas Korupsi. Penting jadi penyemangat unt tangkap/selesaikan PR2 buron korupsi kelas ikan paus (jumlah kerugian negara, maupun perhatian publik), spt kasus Honggo W (rp 37 T), Syamsul NS, Harun Masiku dll," tulis @hnurwahid
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ekspor benih lobster, Rabu malam (25/11/2020).
Edhy pun menyatakan mundur sebagai menteri dan wakil ketua umum Partai Gerindra.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari rekan se-partainya, Fadli Zon.
Melalui cuitan di tweeter usai penetapan tersangka, Fadli menyatakan, "Setelah penetapan tersangka tengah malam ini, EP (Edhy Prabowo) mundur dari partai dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Langkah bijak," kata Fadli Zon, Kamis (26/11/2020).
Sebagai penerima suap, Edhy dan rekan-rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tak cukup sampai di situ, Fadli pun mengapresiasi KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
