Video Asusila 161 Detik Beredar, Pacar Sengaja Sebar karena Lamaran Ditolak, Akhirnya Begini

Menurutnya, DA menyebar video asusila tersebut lantaran kesal niatnya untuk melamar perempuan yang disukainya itu tak mendapat restu orang tua.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun-Video.com
Ilustrasi video mesum 

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pria berinisial DA (35) nekat menyebarkan video asusilanya bersama pacar.

Diduga motifnya adalah gara-gara lamarannya ditolak.

Setelah dimediasi, DA dan sang kekasih akhirnya dinikahkan.

Video berdurasi 2 menit 41 detik atau 161 detik tersebut beredar di media sosial kalangan warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diduga penyebar video inisial DA (35), warga Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja.

Kapolsek Lappariaja, AKP Ahmad Jafar, Rabu (25/11/2020) mengatakan pihaknya telah mengamankan DA.

Namun, sekarang DA dikenakan wajib lapor sebab telah dilakukan mediasi antar pihak keluarga.

"Pelaku diamankan sejak 8 November lalu. Kami sempat tahan 10 hari. Setelah ada upaya mediasi dari keluarga, jadi DA diharuskan wajib lapor," katanya.

Dari hasil interogasi sebelumnya, DA mengaku dalam video yang beredar, ia sebagai pemeran bersama seorang perempuan sebut saja Melati.

Video tersebut direkam November 2019 lalu dikirimkan ke sepupu perempuan inisial I melalui WhatsApp.

Baca juga: Akhirnya Bea Cukai Buka Suara Soal Ekspor Benih Lobster, Buntut Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Baca juga: Arahan Prabowo Subianto setelah Edhy Prabowo Ditangkap KPK Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster

"Video direkam sejak 2019 lalu kemudian dikirimkan ke perempuan I untuk meyakinkan bahwa DA dan perempuan tersebut memiliki hubungan," tuturnya.

Menurutnya, DA menyebar video asusila tersebut lantaran kesal niatnya untuk melamar perempuan yang disukainya itu tak mendapat restu orang tua.

"DA dan perempuan tersebut berpacaran. DA pernah melamar si perempuan, tapi tidak mendapat restu orang tua. Akhirnya dia kirim video tersebut," jelasnya.

Kasus ini, kata Ahmad Jafar telah melalui mediasi keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved