Berita Muaraenim
Hakim Vonis Bebas Pembunuh Tukang Ojek di Muaraenim, Tidak Ada Satupun Alat Bukti
Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa terdakwa bukan pelaku pembunuhan tersebut, apalagi saat melihat fakta-fakta di persidangan kami tambah yakin
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Sumadi bin Wagiman (64) warga Talang Jawa Kelurahan Pasar Tanjung Enim yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Sukri bin M Deris yang berprofesi sebagai tukang ojek akhirnya bisa menghirup nafas legas.
Pasalnya dakwaan yang ditujukan kepadanya kandas dan dirinya divonis bebas tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu (25/11/2020).
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar secara online dengan agenda putusan.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua,Arpisol SU, dan Hakim Anggota Sera Ricky Swanri SH dan Provita Justisia SH, dengan Jaksa Penuntut Umum,Tiara Pratidina.
Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari lembaga bantuan hukum,Gunawan Apriadi SH MH dan Taufik Rahman SH.
Kuasa hukum terdakwa, Gunawan Apriadi SH MH didampingi H Taufik Rahman SH mengatakan setelah melalui proses persidangan yang panjang kliennya Sumadi bin Wagiman divonis bebas tak bersalah.
"Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa terdakwa bukan pelaku pembunuhan tersebut, apalagi saat melihat fakta-fakta di persidangan kami tambah yakin terdakwa tidak bersalah,"katanya.
Dikatannya terdakwa divonis bebas dikarenakan beberapa temuan di dalam fakta persidangan. Di antaranya tidak adanya saksi yang melihat bahwa terdakwa melakukan pembunuhan tersebut.
"Kemudian tidak adanya saksi yang melihat terdakwa membawa sajam untuk melakukan pembunuhan tersebut. Selain itu senjata tajam yang ditemukan tersebutpun tidak ada bercak darah alias dalam keadaan bersih," katanya.
Kemudian lanjutnya dari bukti CCTV pun tidak ada petunjuk yang terekam terdakwa membawa senjata tajam ataupun melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.
"Sehingga tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa pelakunya sehingga pasal yang ditujukan pun tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan dengan bebas murni,"katanya.
Ditambahkan Taufik Rahman, mereka dari lembaga bantuan hukum ICMI Peduli Muaraenim memberikan bantuan kepada terdakwa karena membutuhkan pembelaan saat menjalani tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Muaraenim.
"Kita memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama masyarakat kurang mampu. Jadi kalau ada yang membutuhkan bantuan kita silakan datang ke kantor dan kita siap melayani,"katanya.
Peristiwa pembunuhan terjadi Selasa 18 Februari 2020 sekitar pukul 21.05 WIB di Jalan Lintas Baturaja Kelawas KP.IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.
Peristiwa tersebut bermula saat terdakwa mengobrol dengan temannya Bambang Irawan bin Russba Karta di samping kamar daging Pasar Baru Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim, kemudian sekira pukul 20.50 WIB, rekannya pamitan hendak pulang ke rumah.