Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Penjara Laki-laki Tuai Kritik Keras, ICJR Sebut Risiko Pelecehan
Polisi mendapat teguran keras karena keputusan memasukkan Millendaru, yang seorang transpuan ke sel pria.
TRIBUNSUMSEL.COM - Harus mendekam penjara Muhammad Millendaru atau dikenal sebagai Millen Cyrus.
Lantaran dugaan penyalahgunaan obat-obat terlarang berupa sabu-sabu, Millen Cyrus tertangkap.
Terbaru, pihak kepolisian sudah memberikan keputusan terkait penempatan keponakan Ashanty tersebut.
Kendati demikian, persoalan Millendaru ditahan di sel pria menuai protes.

Polisi mendapat teguran keras karena keputusan memasukkan Millendaru, yang seorang transpuan ke sel pria.
Seperti diketahui, selebgram Millen Cyrus atau Millendaru yang juga keponakan Ashanty saat ini tengah tertimpa masalah.
Ya, Millen Cyrus telah diciduk Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020).
Millen Cyrus ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, beberapa barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap juga telah disita oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, polisi telah menempatkan Millen Cyrus di tahanan pria.
Hal itu diungkapkan oleh pihak kepolisian dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Namun, keputusan polisi untuk menempatkan Millen Cyrus di tahanan pria mendapat kritikan keras dari Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR.

Dilansir dari Tribunnews.com via TribunStyle, ICJR menyoroti gender Millen Cyrus yang harus ditempatkan di sel tahanan pria.
"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya.
ICJR memandang keputusan tersebut harus berdasar dengan Hak Asasi Manusia.