Tak Terima Dipantatin, Ibu-ibu di Medan Langsung Baku Hantam

Saat itu, Nita menggoyangkan bokongnya ke arah Lia. Melihat hal tersebut Lia tidak terima dan langsung mendatangi rumah Nita yang terletak di Jalan

mirror
Ilustrasi (foto tidak ada kaitan dengan isi berita) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gara-gara hal sepele, para emak-emak ini langsung baku hantam.

Tiga terdakwa perkara penganiayaan Nita Br Nainggolan (22), Desi Ratnasari (25), dan Asni Sibuea (50) tertunduk lemas di PN Medan, saat Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong mengeluarkan putusan sela.

Majelsi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan ketiga terdakwa.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar perkara tersebut dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi-saksi, serta menangguhkan biaya perkara sampai dibacakannya keputusan akhir.

"Nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa, dinyatakan ditolak, kemudian memerintahkan agar perkara ini dilanjutkan," kata Hakim dalam sidang yang digelar secara online di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (23/11/2020).

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lorita T Pane menuturkan perkara tersebut bermula pada Selasa (31/12 2019) lalu

Saat saksi sekaligus korban bernama Lia bertemu dengan Nita yang sedang mengenderai sepeda motor di jalan PLTU Titi I.

Saat itu, Nita menggoyangkan bokongnya ke arah Lia.

Melihat hal tersebut Lia tidak terima dan langsung mendatangi rumah Nita yang terletak di Jalan Titi I Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

"Lia tidak terima dengan ulah dari terdakwa Nita, lalu Lia bertemu dengan Nita.

Lia menegur terdakwa lalu langsung menjambak Nita.

Sementara Desi Ratnasari yang melihat kakaknya dijambak oleh Lia langsung membantunya," ucap JPU.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Asni Sibuea mendengar ada keributan dan melihat anaknya Nita dan Desi sudah terlibat perkelahian hingga jambak-jambakan dengan Lia.

Ia pun mecoba melerai ketiganya.

"Berusaha melerai ketiganya sehingga para terdakwa bersama-sama menarik dan menjambak saksi korban Lia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved