Berita Palembang
SK Gubernur PAW Anggota DPRD Palembang dari Partai Golkar Keluar, Lailata Segera Dilantik
Menyikapi atas telah keluarnya SK Gubernur ini, pada intinya DPD Partai Golkar Kota Palembang siap untuk menjalankan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca ditangkapknya anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar, Doni SH yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Kekosongan kursi anggota DPRD Palembang tersebut akan segera terisi, melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal ini menyusul, setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 662/KPTS/I/2020 tertanggal 19 Desember 2020 tentng pemberhentian Doni SH dan Peresmian Pengangkatan Lailata Ridha sebagai anggota Pengganti DPRD Kota Palembang dari Partai Golkar periode 2019-2024.
"Surat kami terima pada 20 November 2020, dan menurut aturannya maksimal 60 hari setelah keluarnya surat keputusan bakal dilantik. Tapi kami minta kepada Sekretariat DPRD Kota Palembang untuk segera diproses, mengingat kekosongan ini merugikan Fraksi Partai Golkar secara kelembagaan, karena kurang dapat bekerja secara maksimal," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang, Rubi Indiarta, Senin (23/11/2020).
Diungkapkan Rubi, menyikapi atas telah keluarnya SK Gubernur ini, pada intinya DPD Partai Golkar Kota Palembang siap untuk menjalankan.
Namun, saat disinggung terkait proses hukum terhadap Doni, Rubi menyatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada penegak hukum.
Sekedar informasi, saat ini Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palembang diisi lima anggota dewan. Namun, akibat Doni tersandung kasus hukum praktis tersisa empat anggota dewan Partai Golkar yang bekerja.
Sementara, Sekretaris DPRD Kota Palembang, M Ichsanul Akmal saat dikonfirmasi terkait surat keputusan gubernur itu, mengaku baru menerimanya.
"Suratnya telah diserahkan ke pimpinan dewan yang nantinya dibawa ke rapat pimpinan dan badan misyawarah terlebih dulu. Kita punya waktu hingga 60 hari untuk penetapan sekaligus pelantikan," ungkap Ichsanul.
Terpisah, Lailata Ridha yang coba untuk dimintai komentarnya soal SK Gubernur ini masih enggan berkomentar terlalu banyak.
"Apa yang diputuskan dan diamanahkan partai, sebagai kader kami siap untuk melaksanakan," ucap Lailata yang pernah duduk sebagai anggota DPRD Kota Palembang periode 2014-2019 ini singkat.
Partai Golkar Pecat Angggota Dewan Bandar Narkoba
Anggota DPRD Palembang Doni telah dipecat dari Partai Golkar.
Doni sebelumnya tertangkap tangan membawa 5 kilogram sabu. BNN juga menemukan ribuan ekstasi di laundry miliknya.
Ketua DPD Golkar Sumsel Dodi Reza, Jumat (25/9/2020) mengatakan, pemecatan Doni dari kader partai berlambang pohon beringin dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum selesai.

"Kami sudah mengambil tindakan tegas kepada oknum kader Golkar, saudara DN (Doni), dan pada hari itu juga kami sudah menerima laporan dari BNN dan pengurus Golkar, bahwa sore itu juga kami berhentikan dengan tidak hormat," kata Dodi disela- sela penyerahan bantuan mesin pencacah rumput dan mesin sangrai kopi untuk petani Sumsel dari pimpinan komisi VII DPR RI, Alex Noerdin.