Pilkada Muratara

Hari Ini Debat Kedua Pilkada Muratara, Pendukung Paslon Mulai Ramai Mendatangi Gedung TVRI

Debat publik kedua pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) digelar Senin (23/11/2020)

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga di depan gedung TVRI Sumsel yang menjadi tempat berlangsungnya debat publik kedua Pilkada Muratara tahun 2020, Senin (23/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Debat publik kedua pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) digelar Senin (23/11/2020).

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Muratara tahun 2020 ini diikuti tiga pasangan calon (paslon).

Tiga paslon itu yakni Devi Suhartoni dan Inayatullah (Nomor 01), Akisropi Ayub dan Baikuni Anwar (Nomor 02), Syarif Hidayat dan Surian Sofyan (Nomor 03).

Debat antar tiga paslon tersebut digelar di studio TVRI Sumsel di Kota Palembang.

Debat publik ini disiarkan secara langsung di stasiun TVRI Sumsel dan Radio Republik Indonesia (RRI) pukul 16.00 WIB.

Masyarakat Kabupaten Muratara juga bisa menonton debat melalui live streaming di YouTube KPU Muratara dan Facebook KPU Musirawasutara.

Pantauan Tribunsumsel.com, warga Kabupaten Muratara mulai merapat ke gedung TVRI Sumsel sejak beberapa jam yang lalu.

Gedung TVRI Sumsel yang menjadi tempat dilaksanakannya debat dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Meski dibatasi hanya empat pendukung paslon yang boleh masuk ke dalam ruang debat, namun banyak pendukung yang datang ke gedung TVRI Sumsel.

Ketua KPU Muratara Agus Maryanto mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polresta Palembang untuk membantu pengamanan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk pengamanan, harapan kita debat berjalan lancar, tidak terjadi apa-apa," harap Agus.

Agus membenarkan bahwa pendukung paslon yang boleh masuk ke ruangan debat hanya 4 orang dari masing-masing kandidat.

Pendukung akan diberikan tanda khusus (ID Card) dan tidak bisa dialihkan atau dipindahtangankan ke pendukung lainnya.

Agus menambahkan, pendukung diizinkan memakai baju atau topi beratribut pasangan calon, namun tidak boleh membawa alat peraga kampanye (APK).

Pendukung juga tidak boleh membawa alat musik dan alat komunikasi, serta dilarang membawa senjata tajam dan barang-barang yang dilarang polisi.

"Setiap pendukung yang masuk diperiksa secara ketat, mereka tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Agus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved