RESPON FPI Ketika Pangdam Jaya Perintahkan Turunkan Spanduk Habib Rizieq, Pembelaan Satpol PP

Belum selesai masalah kerumunan simpatisan FPI yang tengah diusut Polda Metro Jaya, kini TNI pun ikut turun tangan mencopot spanduk bergambar Rizieq y

Editor: Moch Krisna
Dok. Polres Jakarta Barat
Adu mulut mewarnai proses pencopotan baliho dan spanduk Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan tepatnya di seberang markas Front Pembela Islam (FPI), Jumat (20/11/2020) sore. 

Mendengar pernyataan Dudung itu, prajurit TNI yang berada di Monas pun langsung bertepuk tangan. Dudung kemudian merespon itu.

"Semua prajurit mendukung. Siap kalian ya?" kata Dudung. "Siaaap," jawab para prajurit TNI kompak. Usai apel itu, pasukan TNI pun langsung bergerak.

Pasukan dengan mengendarai sepeda motor menggelar razia dari arah Monas menuju Patung Kuda, kemudian ke arah Bank Indonesia, pasar Tanah Abang, Slipi, lalu kembali ke Monas.

Mereka langsung mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab yang ditemui di sepanjang jalan.

Tanggapan FPI Juru Bicara FPI Munarman menduga Presiden Joko Widodo lah yang memerintahkan TNI mencopot baliho Rizieq Shihab.

Munarman menjelaskan, tugas TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang.

"Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden," kata Munarman.

Munarman mengatakan, langkah TNI yang mencopot Baliho serta menurunkan pasukan ke wilayah Petamburan jelas bukan operasi perang.

Maka kegiatan tersebut dikategorikan sebagai OMSP, dimana TNI bergerak atas dasar keputusan politik negara.

"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menilai lucu Pangdam Jaya memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho Rizieq. "Lucu juga ya kalau benar TNI mengurus baliho," kata Aziz.

Apalagi berkomentar soal pembubaran ormas FPI. Ia pun menilai Pangdam Jaya layak mendapat sanksi karena mengurus sesuatu yang bukan ranahnya.

"Kemarin (anggota TNI) yang komen soal HRS (Rizieq) pulang saja diborgol dan dibui, ini kok yang komentar soal ormas dengan emosional begitu enggak ada sanksi ya?" ujar Aziz.

Aturan soal Kodam Jaya Bantu Satpol PP Meski Pangdam Jaya diklaim mengurusi hal yang bukan ranahnya, namun sebenarnya keterlibatan jajaran Kodam Jaya dalam membantu satpol PP sudah diatur dalam peraturan gubernur.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP memang merupakan penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho yang menyalahi aturan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved