'Kayak Bunuh Lalat Pakai Palu' Sutiyoso Sebut Bukan TNI yang Harusnya Copot Baliho Habib Rizieq

Sutiyoso menilai sebetulnya tidak lazim TNI turun langsung untuk menangani pelanggaran tersebut.

Capture YouTube TvOne
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Pangdam Jaya Sutiyoso menangapi pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, dalam Kabar Petang, Sabtu (21/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menanggapi penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq oleh TNI, Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Pangdam Jaya Sutiyoso.

Sabtu (21/11/2020), hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne.

Diketahui sebelumny,a Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengakui penurunan baliho Habib Rizieq di berbagai kawasan DKI Jakarta oleh anggota TNI adalah atas perintahnya.

Diduga ada pelanggaran oleh pihak yang memasang baliho tersebut, yang diduga FPI.

Sutiyoso mempertanyakan dalam tindakan penurunan baliho Rizieq Shihab apakah sudah dilakukan Satpol PP.

Ia menjelaskan tugas penertiban semacam itu seharusnya dilakukan Satpol PP.

Jika perlu bantuan dari satuan lain, sifatnya hanya mengamankan.

"Kalaupun harus dibantu, biarlah mereka yang menurunkan. Misalnya Kodam dan Polda Metro gabungan, melindungi mereka melaksanakan tugas," terang Sutiyoso.

Meskipun begitu, ia mengakui pemasangan baliho Rizieq tersebut berpotensi melanggar hukum.

Ia menyinggung ada peraturan daerah (perda) yang mengatur pemasangan baliho.

"Baliho itu jelas sesuatu yang salah karena ada perdanya, di mana bisa dipasang, ukurannya berapa, dan bayar pajak. Tidak boleh sembarangan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Sutiyoso menerangkan apabila tindakan yang dilakukan Satpol PP tidak mencukupi, seharusnya polda setempat yang turun tangan.

"Kalau unsur Satpol PP ini sudah tidak berfungsi, tentunya Polda Metro Jaya," kata politisi yang akrab disapa Bang Yos ini.

Apabila tidak mempan juga, maka pihak pemasang baliho dapat dikenai pidana.

"Kalau sudah ada dalil-dalil dia melanggar aturan atau hukum, perda itu sudah ada sanksi hukumnya. Lakukan saja pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan, dan pengadilan. Jangan pernah ragu itu," tegas Sutiyoso.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved