Pengukuran Tanah Berakhir Pertumpahan Darah, Pak RT Bacok Warga hingga Tewas
AS (43) seorang Ketua RT kini harus berurusan dengan polisi lantaran membacok warganya hingga tewas dilokasi kejadian.
"Dia ngaku-ngaku tanah dia, sama yang terakhir itu dia udah naik sertifikat tanpa tanda tangan saya sama pak RW juga, saya udah beberapa kali pertemuan sama pak Lurah, sama pak Babinsa, Bimaspol, tapi diulangi lagi," tuturnya.
Terancam 15 tahun Penjara
AS alis Kolay kini terancam hukuman 15 tahun penjara akibat menghabisi nyawa warganya sendiri.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimy Marthin Simanjuntak, mengatakan, kejadian pembacokan ini disebabkan perkara tanah milik salah satu peruasahaan di dekat tempat kejadian perkara (TKP).
"Kejadian ini pada hari Rabu (18/11/2020) sekira jam 11.30 WIB, pelaku sedang bagi-bagi sembako ke warga lalu dapat kabar ada yang sedang mengukur-ukur lahan di wilayahnya," kata Jimy, Jumat (20/11/2020).
Mendapat kabar seperti itu lanjut Jimy, pelaku Kolay langsung bergegas ke lokasi lahan yang tengah diukur menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian menjumpai lima orang, satu diantaranya merupakan korban bernama Misun, terjadilah adu mulut antara ketua RT dan lima orang diduga makelar tanah.
"Terjadilah cekcok, pelaku mempertanyakan aktivitas pengukuran tanah yang dilakukan korban dan teman-temannya, tetapi korban justru bilang mereka mengukur lahan berdasarkan data," paparnya.

Pelaku yang merasa sebagai ketua RT lalu meminta korban dan teman-temannya membubarkan diri dan tidak melanjutkan aktivitas pengukuran tanah di wilayahnya.
"Korban tidak mau bubar, makanya pelaku kesal sehingga dia meminta golok di salah satu warung dekat lokasi," terangnya.
Setelah mendapatkan golok, pelaku langsung menghampiri korban yang tengah duduk-duduk di warung kopi bersama teman-temannya.
"Pelaku langsung membacok korban beberapa kali dengan mengalami luka di bagian punggung tiga kali dan di bagian kepala dua kali," jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah dan tidak lama kemudian meninggal dunia di lokasi kajadian.
"Setelah membacok korban, pelaku langsung pergi dan menyerahkan diri ke Pos Pol Jatisampurna," tegasnya.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota, dia dikenakan pasal 338 KUHP juncto 351 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjaran.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bilang golok dan satu set pakaian korban," tutupnya.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Pak RT Bacok Warganya Hingga Tewas Gara-gara Ngukur Tanah: Yang Diukur Bukan Tanah Dia