Anggaran JKN Warga Miskin Sumsel
Tahun Depan Pemprov Sumsel Setop Sharing Dana jaminan Kesehatan Nasional 454 Ribu Warga Miskin
mulai tahun 2021, Pemprov Sumsel sudah tidak lagi menganggarkan dana sharing PBI-JKN untuk kabupaten/kota
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah kabupaten/kota di Sumsel selama ini mendapatkan dana sharing untuk iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) warga miskin.
Namun mulai tahun 2021, Pemprov Sumsel sudah tidak lagi menganggarkan dana sharing PBI-JKN untuk kabupaten/kota.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli di sela-sela rapat pra-anggaran RAPBD Provinsi Sumsel, Jumat (20/11/2020).
"Berdasarkan yang disampaikan Kadinkes Sumsel (Lesti Nuraini) diketahui ini merujuk pada instruksi Gubernur Sumsel. Artinya mulai tahun depan iuran PBI JKN ini seluruhnya harus ditanggung oleh kabupaten/kota," kata Syaiful.
Baca juga: Truk Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api, Palang Pintu Otomatis di OKU Timur Rusak
Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsek ini, alasan tidak dialokasikannya lagi dana sharing iuran PBI JKN tahun depan, mengutip pernyataan Lesti yang diterimanya; karena selama ini kabupaten/kota seolah malas-malasan untuk menganggarkan dana untuk pasien BPJS.
"Nantinya, diharapkan apabila pendanaan iuran PBI JKN ini diserahkan sepenuhnya kepada kabupaten/kota diharapkan akan menjadi lebih serius," terangnya.
Berdasarkan data Dinkes Sumsel, Syaiful menyebut tahun lalu terdata sebanyak 454 ribu peserta PBI JKN dengan total anggaran sebesar Rp228 miliar.
Dilanjutkan Saiful, pada saat rapat badan anggaran (banggar) membahas KUA PPAS RAPBD 2021 besok (Sabtu, red) pihaknya juga akan mempertanyakan langkah yang diambil Pemprov Sumsel terhadap warga miskin, yang sampai saat ini tidak terdata sebagai penerima bantuan.
Baca juga: Bupati Askolani : Job Fair Cara Pemkab Banyuasin Buka Peluang Kerja Kurangi Pengangguran
Padahal persoalan data penerima bantuan ini setiap tahun mengemuka.
Mengacu Permensos nomor 16 tahun 2005, terkait verifikasi dan validasi data ini menjadi tanggungawab kabupaten/kota, tapi kenapa tetap tidak berjalan.
"Terkait stagnannya data penerima dan proses verifikasi faktual, yang menjadi tanggungjawab dinsos kabupaten/kota ini juga bakal kami pertanyakan."
"Dalam waktu dekat kami akan mengundang lintas OPD di lingkup Pemprov Sumsel yang akan diminta untuk menjelaskan persoalan inj. Terlebih sejak tahun 2018 hingga 2019 telah dianggarkan dana sebesar Rp1,6 milyar yang nyatanya tidak terpakai dengan dalih anggaran kurang," keluhnya.
Baca juga: Tiga Hari Operasi Yustisi di Pagaralam, Peroleh Rp 835 Ribu dari Denda Tak Pakai Masker
Dilanjutknya Syaiful, terkait data penerima bantuan ini perlu adanya leading sectornya.
Hal ini juga bertalian erat dengan janji Gubernur Sumsel yang akan mempercepat Sumsel menuju Universal Health Coverage (UHC).
Yakni sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.