Berita Selebriti

Sumpah Bibi Ardiansyah Pasca Vanessa Angel Resmi Ditahan, Mencak-mencak Tanyakan 'Kemanusiaan'

Ditahannya Vanessa Angel atas kasus ini membuat sang suami, Bibi Ardiansyah harus hidup sendiri mengasuh bayi mereka yang baru berusia 3 bulan.

Editor: Weni Wahyuny
Instagram
Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan putra mereka 

Bahkan Bibi Ardiansyah menanyakan soal kemanusiaan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kemanusiaan yg adil dan beradab adalah bunyi sila ke 2 Pancasila,

Disini pun dari kecil saya paham dan berharap bahwa kemanusiaan harus lebih diutamakan daripada keadilan.

Benerkah pak? @jokowi," tulisnya.

Makian Bibi Ardiansyah setelah Vanessa Angel dipenjara
Makian Bibi Ardiansyah setelah Vanessa Angel dipenjara (Instagram)

 Vanessa Angel terbukti bersalah

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis terdakwa Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara

Dengan demikian, Vanessa Angel terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah," kata majelis hakim dalam persidangan vonis Vanessa Angel di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Hakim mengatakan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, bisa digantikan dengan kurungan penjara selama satu bulan.

Hakim juga menetapkan bahwa vonis Vanesa Angel bisa dikurangi masa kurungan penjara selama menjalani persidangan.

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang pernah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya," ujar Hakim

Dalam persidangan kali ini, Vanessa ditemani dengan ayah dan juga ibu sambungnya.

Adapun jaksa menuntut Vanessa Angel mendapat hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved