Berita Palembang

Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah Tidak Tegakkan Prokes, Ini Tanggapan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumsel

Kita butuh ketegasan (dalam hal kerumuman di masa Covid-19) dari atasan ke bawahnya termasuk atasan harus memberikan contoh yang baik ke bawahan.

TRIBUN SUMSEL/ARIF BASUKI ROHEKAN
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumsel, Junaidi SE. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian trending menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam intruksi tersebut disebut-sebut kepala daerah bisa dicopot jika melakukan pelanggaran.

Namun berita instruksi mendagri bisa mencopot kepala daerah itulah yang menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak pas, untuk mencopot seorang kepala daerah yang dipilih rakyat melalui proses pemilu.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumsel, Junaidi SE menilai ketegasan memang perlu dilakukan dalam penanganan Covid-19 oleh kepala daerah tidak serta merta kesalahan ditujukan kepada kepala daerah.

Namun, pimpinan yang di pusat harus memberikan contoh.

"Kalau secara ketegasan memang kita butuh ketegasan (dalam hal kerumuman di masa Covid-19) dari atasan ke bawahnya termasuk atasan harus memberikan contoh yang baik ke bawahan dimana saja seluruh Indonesia. Hanya perlu ketegasan itu sudah memenuhi prosedural atau tidak," katanya, Jumat (20/11/2020).

Ditambahkan, adik kandung mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini, soal penegasan itu harus dibuat aturan yang jelas sehingga menjadi payung hukum ke depan.

Baca juga: Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Rute Palembang-Jakarta PP, 5 Kali Setiap Hari

Baca juga: SMKN 5 Palembang Berikan Penghargaan Guru Paling Rajin Selama Pandemi

Termasuk pencopotan bagi kepala daerah yang pencopotannya bisa dilakukan jika memang ada pelanggaran serius.

"Dalam UU seorang presiden atau mendagri berhak memberhentikan kepala daerah itu perlu dikaji ulang lagi, dan harus didukung prosedur hukum yang jelas," tuturnya.

Junaidi sendiri menilai, sejauh ini seseorang kepala daerah itu dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu, pastinya memiliki tanggung jawab dan kesadaran untuk melindungi dan berupaya memberikan kesejahteraan rakyatnya.

"Disinilah, letak bagaimana mensinkronkan, supaya apa yang diinginkan pemerintah pusat benar mendapat hasil di daerah, dan yang jelas kepala negara dan menteri bisa memberhentikan kepala daerah yang tidak menjalankan aturan yang berlaku," tukasnya.

Hal senada diungkapkan ketua fraksi Golkar DPRD Sumsel Fatra Radezayansyah, jika ketegasan dalam penegakan protokol kesehatan (Prokes) 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun) termasuk tidak melakukan kerumunan massa ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Selama ini memang sudah konsen sekali (pemerintahan di Sumsel) ketegasan, terhadap kondisi Covid-19 saat ini. Prokes itu tidak hanya seseorang dari sisi kepala daerah saja, tapi seluruh komponen masyarakat yang ada," ucapnya.

Menantu mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini mengatakan adanya peringatan keras dari pemerintah pusat bagi kepala daerah bukanlah suatu ancaman melainkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Mendagri harus didukung dan dijalankan di Sumsel umumnya seluruh Indonesia, sebagai upaya untuk meminimalisir tingkat penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

"Tapi kalau langsung mencopot saya rasa tidak seperti itu, karena substansi apa. Sebab semua ada tahapan sanksi, mulai dari teguran dan sebagainya, tidak serta merta langsung mencopot," pungkasnya.

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved