Polisi Sebut Kerumunan Massa Gibran dan Habib Rizieq Berbeda, FPI Ancam Akan Tetap Gelar Reuni 212

Polisi Sebut Kerumunan Massa Gibran dan Habib Rizieq Berbeda, FPI Ancam Akan Tetap Gelar Reuni 212

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/Ihsanuddin
Potret suasana Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menilai polisi bersikap tidak adil pada kliennya.

Ia merasa, polisi hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab dan FPI pada acara pernikahan putri sangimam besar dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Menurut Aziz, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan, namun tidak pernah ditindak oleh polisi.

"Ternyata hukum itu hanya berlaku untuk FPI, Habib Rizieq dan para pendukungnya."

"Karena pelanggaran protokol kesehatan cuma dipermasalahkan yang dilaksanakan Habib Rizieq dan FPI," kata Aziz kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Ia kemudian mencontohkan sejumlah kegiatan di berbagai daerah yang melanggar protokol kesehatan, tapi tak pernah tersentuh hukum.

Termasuk kerumunan massa saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.

"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," ujarnya.

Mengenai hal ini, Polri akhirnya angkat bicara.

Pihaknya meminta agar kasus kerumunan Gibran Rakabuming tak disamakan dengan acara Rizieq Shihab.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, kerumunan saat tahapan Pilkada 2020 seperti pendaftaran Gibran merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa, pentahapan (pendaftaran pilkada)."

"Itu kan urusannya pilkada, ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya."

"Jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Ia pun meminta wartawan untuk menanyakan penindakan saat pendaftaran Gibran kepada Bawaslu setempat.

Menurut Awi, setiap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan memiliki perbedaan sehingga tidak bisa dipukul rata.

Dalam penanganan oleh polisi, Awi mengatakan, Polri mendorong kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga telah menerbitkan surat telegram nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Surat itu ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu poin dalam surat itu adalah memerintahkan jajaran kepolisian memproses hukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.

"Kalau (kasatwil) masih tidak mampu, ya tentunya nanti dievaluasi oleh pimpinan Polri, sudah begitu saja," ujar dia.

Ancaman FPI

Pemerintah diminta untuk menindak tegas berbagai aktivitas pada Pilkada 2020 yang menimbulkan kerumunan.

Permintaan itu dikeluarkan oleh Front Pembela Islam ( FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Persatuan Alumni (PA) 212 .

Jika hal itu dilakukan, ketiga organisasi tersebut sepakat tidak akan menggelar reuni 212 yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan dalam siaran pers bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum GNPFU Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Selasa (17/11/2020).

Awalnya, dijelaskan bahwa reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas.

Penundaan tersebut juga dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.

Kendati demikian, penundaan reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Utamanya pada hal yang berkaitan dengan kerumunan.

"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka REUNI 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.

(TribunNewsmaker/ *)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Sebut Kerumunan Massa Rizieq Shihab dan Gibran Berbeda, Polri: Pilkada Pengawas & Peraturannya Ada, https://newsmaker.tribunnews.com/2020/11/19/sebut-kerumunan-massa-rizieq-shihab-dan-gibran-berbeda-polri-pilkada-pengawas-peraturannya-ada?page=all.
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved