Berita Lubuklinggau
Pandemi, BPRD Kota Lubuklinggau Hapus Denda Terlambat Bayar PBB, Berlaku Hingga Akhir Desember
Tahun ini karena pandemi kita ada stimulus, kita tidak mengenakan denda kepada wajib pajak sampai Desember mendatang
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Realisasi pendapatan dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Lubuklinggau tahun 2020 terancam tak tercapai.
Realisasi capaian dari sektor PBB sampai masa batas waktu yang ditetapkan bulan September lalu baru sebesar 48 persen dari target Rp, 5,5 Miliar tahun 2020 ini.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau, Tegi Bayumi melalui Kabid PBB dan BPHTB, Edward Sastra Wijaya mengatakan, belum tercapainya realisasi PBB karena masih rendahnya kesadaran masyarakat.
"Ditambah sekarang faktor pandemi Covid-19. Banyak wajib pajak di kota ini mengaku pendapatan ekonominya menurun drastis, sehingga kesulitan membayar pajak," ungkapnya pada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Namun, untuk tahun ini BPPRD akan tetap berupaya menagih tunggakan sampai akhir tahun mendatang. Bahkan bagi yang terlambat berdasarkan keputusan Wali Kota Lubuklinggau tidak akan dikenakan denda.
"Tahun ini karena pandemi kita ada stimulus, kita tidak mengenakan denda kepada wajib pajak sampai Desember mendatang, harapanya dengan stimulus ini masyarakat mau bayar," ujarnya.
Ia pun mengatakan, masalah sosialisasi stimulus ini, BPPRD sudah koordinasi dengan seluruh camat, lurah serta RT untuk sosialisasi ke masyarakat untuk taat membayar pajak.
"Kita sekarang sudah membentuk tim untuk terjun langsung dari rumah ke rumah-kerumah. Nanti tim itu yang akan melakukan penagihan," ungkapnya.