JAWABAN Fadli Zon saat Diminta Najwa Shihab Kritik Acara Rizieq, Sebut 2 Nama Tak Disukai Pemerintah

Fadli Zon menilai Pemerintah bersikap inkonsisten dalam penegakan aturan protokol kesehatan

Editor: Weni Wahyuny
Twitter/fadlizon
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mendatangi kediaman Imam Besar FPI, Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Najwa Shihab mempertanyakan sikap Fadli Zon yang selalu mengarahkan kritik pada pemerintah soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab.

Saat hadir di Mata Najwa, Fadli Zon terus mencecar pemerintah terkait pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.

Fadli Zon menilai Pemerintah bersikap inkonsisten dalam penegakan aturan protokol kesehatan

"Menurut saya penanganan Covid sudah inkonsisten sejak awal, mulai dari pejabat termasuk penindakan, inkonsisten ini terlalu banyak,

termasuk pak Mahfud MD yang mengizinkan menindak tegas,

ada juga pernyataan beliau tentang Inpres nomor 6 di satu sisi memberi tekanan tapi di sisi lain tidak ada sanksi pidana terhadap protokol kesehatan," kata Fadli Zon dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Najwa Shihab.

Baca juga: Kini Dicopot dari Kapolda Metro Jaya, Nana Sudjana Dapat Pujian dari FPI : Memahami Psikologis Umat

Baca juga: DICOPOT dari Kapolda Jabar, Sosok Sebenarnya Irjen Rudy Sufahriadi, Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: TERJAWAB Sudah Alasan Mengapa Pemerintah Tak Bubarkan Acara Habib Rizieq : Bisa Terjadi Konflik

Najwa Shihab lalu menyanggahnya.

Menurut Najwa Shihab jelas dalam pasal 93 disebut ada sanksi 1 tahun penjara bagi pelanggar protokol kesehatan.

"dalam faktanya kan Undang-Undang karantina spesifik menyebut pasal 93 ada sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda sampai Rp 100 juta," kata Najwa Shihab.

Fadli Zon justru mengatakan sanksi itu berlaku bila kondisinya emergency.

"kalau menimbulkan emergency, inikan emergencynya sudah banyak dari awal,

justru sebelumnya menteri yang yang memberi informasi salah itu bisa dipidanakan karena dia menimbulkan emergency yang lebih besar,

bahkan saat Jakarta tarik menarik dengan pusat soal karantina wilayah, dan waktu ada gagasan PSBB itu ada di karantina wilayah tidak menyebut spesifik karena Undang-Undang itu dibuat juga kita tidak pernah ada gamnbaran tentang pandemi, kalau kita baca masih sangat sumir Undang-Undang tersebut," kata Fadli Zon.

Najwa Shihab lalu mengatakan sebetulnya Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab.

"wewenang ada di pemerintah provinsi, tanggung jawa daerah," kata Najwa Shihab.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved