Sebut Ada Pejabat Hadir Dalam Kerumunan yang Abaikan Protokol Covid di Jakarta, Luhut Sindir Siapa?
"Kita tidak ingin kerumunan karena ternyata kerumunan-kerumunan itu adalah penyebab klaster-klaster baru, dan itu sudah ada evidence (bukti) sama kita
Dilansir dari akun YouTube Front TV, Ariza menyampaikan pidato di hadapan keramaian jemaah perayaan Maulid.
Ia lebih banyak memberikan ceramah agama dalam sambutannya.
"Mari membantu sesama yang membutuhkan, bersedekah kepada orang yang lemah dan membantu mereka yang membutuhkan," ujar dia.
Ariza juga menyanjung Rizieq Shihab yang dinilai sudah menjalankan ajaran-ajaran Nabi Muhammad SAW dengan baik.
"Dan ulama mengikuti Nabi Besar Muhammad SAW yang selalu memikirkan umatnya, mengajak menegakkan shalat menegakkan kebenaran dan keadilan sebagaimana ulama kita Habib Rizieq Shihab dan ulama lainnya," kata dia.
Akan tetapi, selang tiga hari kemudian, Ariza meminta agar tidak ada lagi kerumunan di Jakarta, termasuk untuk kegiatan keagamaan.
"Kami minta jangan lagi ada kerumunan di seluruh Jakarta, kegiatan-kegiatan apa pun termasuk kegiatan keagamaan," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Dia juga meminta masyarakat yang melaksanakan kegiatan untuk melakukannya dengan jumlah peserta yang terbatas, sesuai dengan protokol kesehatan dan regulasi yang ada.
Selain itu, jika bisa, kegiatan-kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Kami minta dilakukan dalam jumlah yang terbatas sesuai dengan protokol Covid-19, sesuai dengan ketentuan yang ada, regulasi yang ada."
"Kemudian kami minta sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual," ucap Ariza.
Ariza menambahkan, apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal tertinggi Rp 50 juta.
Namun, jika pelanggaran tersebut diulangi lagi, maka denda yang dikenakan bisa bertambah dua kali lipat menjadi Rp 100 juta.
"Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp 50 juta, kalau diulang lagi sanksi dua kali lipat, Rp 100 juta dan seterusnya," tutur Ariza.
Presiden minta Mendagri tindak tegas Kepala Daerah