Hampir 9 Jam Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Dicecar 33 Pertanyaan : Tak Ditambah dan Dikurang

Sembari memakai masker langsung bergegas menuju mobil dinas yang terparkir tak jauh dari lokasi konferensi pers.

Editor: Weni Wahyuny
Dionisius / Tribun Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan klarifikasi kepada kepolisian.

Klarifikasi tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Anies berada di dalam Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya selama hampir 9 jam, sejak pukul 9.45 WIB hingga 19.20 WIB.

"Saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan proses berjalan dengan baik. Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," kata Anies dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

"Tidak ditambah dan dikurang. Adapun detil isi, pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain biar nanti jadi bagian dari pihak Polda untuk meneruskan dan menyanpaikan sesuai kebutuhan," katanya.

Anies tak menggubris pertanyaan awak media.

Sembari memakai masker langsung bergegas menuju
mobil dinas yang terparkir tak jauh dari lokasi konferensi pers.

3 Hari Gelar Perkara

Kepolisian ingin meminta klarifikasi kepada 10 orang yang berasal dari pemerintah daerah DKI Jakarta.

Adapun klarifikasi tersebut berkaitan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, 10 orang dari Pemda DKI yang dipanggil hari ini yakni Gubernur Anies Baswedan, Walikota Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, Kepala KUA Tanah Abang, Kasatpol PP DKI Jakarta, Babinkamtibmas, RW, dan RT.

"Kepada Pemda (diperiksa) untuk menjelaskan status DKI saat ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

Tubagus menyebut bagaimana status DKI saat ini, apakah masih PSBB. Jika memang masih PSBB, kata Tubagus, maka ada ketentuan lain yakni soal kekarantinaan, seperti diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar atau tidak dalam acara itu" lanjut Tubagus.

"Kalau memang ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana. Kalau telah terjadi pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru dinaikkan ke proses penyidikan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved